Rencana Pelantikan 18 Kepala Daerah di Sumsel Digabung, 9 Masih Bersengketa

Sumatera Selatan

Rencana Pelantikan 18 Kepala Daerah di Sumsel Digabung, 9 Masih Bersengketa

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Feb 2025 12:31 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Palembang -

Pemerintah berencana menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Otomatis rencana pelantikan 6 Februari untuk kepala daerah nonsengketa batal. Termasuk untuk kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Sumsel.

Pemerintah berencana melantik serentak pada 18-20 Februari mendatang. Tanggalnya sendiri belum dipastikan dan masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita masih menunggu. Kepastian pelantikan untuk 18 kepala daerah di Sumsel nanti tanggal 3 Februari," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel Sri Sulastri, Sabtu (1/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 3 Februari nanti, pemerintah disebutnya akan rapat kembali bersama Komisi II DPR RI. Sehingga, keputusan terkait dengan pelantikan akan diketahui pada Senin (3/2) nanti.

"Termasuk apakah pelantikan nanti di Ibu Kota Negara (IKN) atau di Jakarta," ungkap Sri.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPU di Sumsel telah menetapkan 9 hasil kepala daerah untuk Pilkada Sumsel, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau dan Prabumulih.

Sedangkan 9 daerah lain masih bersengketa dan menunggu keputusan MK keluar. Yakni Pilkada Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang.

Dilansir detikNews, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. Tito mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.




(des/des)


Hide Ads