Usai Libur Panjang, ASN di Pemprov Sumsel Diminta Tak Ngaret ke Kantor

Sumatera Selatan

Usai Libur Panjang, ASN di Pemprov Sumsel Diminta Tak Ngaret ke Kantor

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 29 Jan 2025 22:30 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk menerapkan disiplin kerja dan tidak ngaret masuk ke kantor. Pihaknya akan meminta laporan absensi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal ini terkait hari pertama kerja usai libur panjang akhir pekan yang berlanjut libur Isra Mikraj, cuti bersama dan Tahun Baru Imlek 2025 (25-29 Januari).

"Iya besok merupakan hari pertama kerja usai libur panjang. Kita minta seluruh ASN untuk masuk kerja seperti biasa dan melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing," ujar Edward, Rabu (29/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya soal absensi, dia juga meminta para ASN masuk sesuai jam kerja seperti biasa dan tidak ngaret dengan alasan kelelahan usai libur atau alasan lainnya. Menurutnya, sudah cukup waktu istirahat bagi ASN saat libur panjang.

"Kita juga minta ASN menaati jam masuk kerja. Sudah cukup waktu libur panjang, kembali fokus dengan tugas dan fungsi masing-masing," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, tak melarang ASN untuk mengambil tambahan cuti, asal sesuai peraturan dan izin pimpinan masing-masing OPD.

"Kalau mengambil cuti dan diizinkan pimpinan sesuai aturan pemberian hak cuti, boleh," ujarnya.

Setiap ASN memiliki hak cuti 12 hari dalam setahun. Cuti itu bisa diambil kapan pun. Termasuk ketika ASN ingin melanjutkan cuti ketika ada libur panjang.

"ASN itu punya hak cuti tahunan 12 hari. Bila diambil berarti mengurangi jatah cuti tahunannya. Secara aturan mengambil cuti memungkinkan tentu seizin pimpinan unit kerjanya," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads