Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi meminta aparatur sipil negara (ASN) bekerja profesional dan sesuai aturan. Seusai libur panjang mereka wajib masuk dan bekerja seperti biasa.
"Kan peraturannya sudah ada soal libur ini, ada juga cuti bersama. Ya lakukan saja waktu libur dan masuk sesuai peraturan yang ada," ujar Elen.
Diketahui, libur panjang kali ini dimulai dari akhir pekan Sabtu-Minggu (25-26 Januari). Kemudian berlanjut libur Isra Mikraj pada Senin 27 Januari, disusul cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Selasa 28 Januari, dan Rabu 29 Januari libur Tahun Baru Imlek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta PNS menerapkan peraturan yang sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya Sekda Sumsel Edward Candra tak melarang ASN untuk mengambil tambahan cuti libur, asalkan sesuai peraturan dan izin pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)
"Kalau mengambil cuti dan dizinkan pimpinan sesuai aturan pemberian hak cuti, boleh," ujar Edward.
Menurutnya, setiap ASN memiliki hak cuti 12 hari dalam setahun. Cuti itu bisa diambil kapan pun. Termasuk ketika ASN ingin melanjutkan cuti saat ada libur panjang.
"ASN itu punya hak cuti tahunan 12 hari. Bila diambil awal tahun, berarti yang bersangkutan sudah mengurangi jatah cuti tahunannya untuk tahun 2025. Secara aturan memungkinkan. Tentu seizin pimpinan unit kerjanya," jelasnya.
Dia menyebut, hak cuti ASN tak ada pengecualian meskipun tugasnya berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Seperti di kantor samsat yang mengurusi para wajib pajak dan akan terjadi penumpukan seusai libur.
"Itu dikoordinasikan dan diatur oleh pimpinan unit kerjanya. Pada prinsipnya pelayanan ke masyarakat tidak boleh terhenti," ungkap Edward.
(csb/csb)