Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diminta untuk masuk kerja seperti biasa setelah libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025. Jika ada ASN yang tidak masuk maka akan diberi sanksi.
"Tidak ada penambahan hari libur, ikuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku terkait hari libur dan cuti bersama," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (27/1/2025).
Trisko mengatakan meskipun belum ada agenda mengenai sidak ke setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Lubuklinggau pada Kamis (30/1) nanti. Namun, dia tetap akan mengecek presensi kehadiran para ASN secara digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk sidak kita lihat situasi dan agenda-agenda kegiatan di pemkot nanti. Karena sekarang sudah ada presensi kehadiran dengan sistem-sistem digital, jadi pihak BKPSDM juga bisa mengecek langsung terkait kehadiran ASN Pemkot Lubuklinggau. Walaupun dengan tanpa sidak ke OPD-OPD terkait," ungkapnya.
Ia menegaskan jika ada yang kedapatan bolos saat jadwal kerja nanti, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau sanksi sudah diatur dengan regulasi terkait disiplin pegawai, ada aturan akumulasi jumlah kehadiran. Artinya kita lihat juga jumlah yang tidak hadir tanpa keterangan secara akumulasi dalam satu tahun. Bila mencapai ketentuan tentang disiplin ASN, baru ada sanksi secara bertingkat dan berjenjang," jelasnya.
Meski begitu, Trisko tidak melarang bila ada pegawai ASN yang melanjutkan libur dengan mengambil cuti. Namun pengambilan cuti tersebut harus jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Cuti adalah hak pegawai dan diatur oleh regulasi. Sepanjang persyaratan pengajuan cuti terpenuhi ya silahkan, karena ASN itu apabila akan mengajukan cuti sudah pasti memiliki rekomendasi dari atasan langsung," ujarnya.
"Serta alasan dan keperluan cuti ini harus jelas, apakah cuti tahunan, cuti melahirkan, atau cuti alasan penting. Kalaupun cuti juga jelas tugas-tugasnya itu harus di limpahkan kepada siapa selama cuti nanti. Kalau dia pejabat, tugas-tugas itu di limpahkan ke pejabat dalam satu unit kerja tersebut juga," sambungnya.
(csb/csb)