Antisipasi Kuota LPG 3 Kg Sumsel Beralih, Pj Gubernur Bakal Evaluasi Satgas

Sumatera Selatan

Antisipasi Kuota LPG 3 Kg Sumsel Beralih, Pj Gubernur Bakal Evaluasi Satgas

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 13 Jan 2025 06:00 WIB
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi usai kegiatan silaturahmi dengan SRC.
Foto: Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (Foto: A Reiza Pahlevi)
Palembang -

Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi akan mengevaluasi secara berkala satgas (satuan tugas) yang ditugaskan mengawasi distribusi LPG 3 Kilogram di Sumatera Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumsel tak ingin kuota LPG 3 Kg lari ke provinsi tetangga karena nilai HET-nya lebih rendah dibandingkan Lampung, Bangka Belitung, Jambi, dan Bengkulu.

Diketahui, tahun ini HET LPG 3 Kg di Sumsel naik menjadi Rp 18.500 setelah 7 tahun lebih tak ada penyesuaian. Meski harganya naik, tapi tak setinggi provinsi yang berbatasan dengan Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satgas untuk pengawasan. Selama ini dengan simulasi yang ada, mudah-mudahan satgas bisa efektif. Kalau tidak, kita akan evaluasi lagi satgas, penyaluran dan distribusinya," ujar Elen.

Menurutnya, pengawasan distribusi LPG 3 Kg penting dilakukan untuk menjamin ketersediaannya di Sumsel. Sebab, meski sudah dilakukan penyesuaian harganya tetap paling rendah di Sumbagsel.

ADVERTISEMENT

"Iya HET LPG 3 Kg kita terendah meski harga faktual di pasaran tidak sama dengan yang ditetapkan. Tentu kita harus menjamin ketersediaannya. Hukum pasar kan begitu, kalau dia rendah (harganya) bisa lari ke kiri atau kanan (provinsi tetangga). Oleh karena itu, ada hitungan dan penyesuaian HET (jika tidak penyesuaian akan jauh lebih rendah dibandingkan provinsi lain) menjadi Rp 18.500," ungkapnya.

Dalam SK itu disebutkan pengawasan HET dan distribusi akan dilakukan pemprov bersama pemkab/pemkot, PT Pertamina dan Hiswana Migas agar tepat sasaran, harga, kualitas, dan kuantitas.

Sebelumnya diberitakan, HET LPG 3 Kg naik menjadi Rp 18.500 per tabung. Sebelumnya HET tabung gas melon ini hanya Rp 15.650. Kenaikan harga ditetapkan melalui SK Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani 3 Januari 2025.

Pertimbangan menaikkannya adalah karena HET sudah 7 tahun lebih tak ada penyesuaian. Kemudian pertimbangan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumsel. Kenaikan harga BBM, biaya angkutan kendaraan, sparepart kendaraan dan usulan penyesuaian dari Hiswana Migas Sumbagsel 24 Januari 2022.

Dalam keputusan itu juga dijelaskan mengenai harga jual di pangkalan dengan radius 60 km dari filling station atau SPBE. Harga jual eceran di titik serah agen atau penyalur ditetapkan Rp 12.750. Ongkos angkut ke pangkalan dalam radius 60 km dari filling station atau SPBE Rp 3.439,19.

Ditetapkan pula margin pangkalan sesuai UMP Sumsel dengan distribusi 50 tabung per hari sebesar Rp 2.500 per tabung. Sehingga diputuskan HET-nya Rp 18.500 (setelah pembulatan).

Sementara untuk HET dengan radius di atas 60 km dari filling station/SPBE setiap kelipatan penambahan jarak 10 km ditambah ongkos angkut sebesar Rp 172 per tabung, dan perhitungannya dibulatkan ke atas dalam satuan Rp 50.

Ditentukan juga tambahan ongkos angkut dan lamanya waktu perjalanan sebesar Rp 4 ribu per tabung untuk pangkalan yang terletak di daerah perairan, perbukitan, dan pedalaman.




(dai/dai)


Hide Ads