Harga eceran tertinggi (HET) liquefied petroleom gas (LPG) 3 kilogram naik menjadi Rp 18.500 per tabung. Kenaikan harga ditetapkan melalui SK Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani 3 Januari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra membenarkan kenaikan HET tersebut."Iya (sudah ditandatangani Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi)," kata Sekda Sumsel Edward Chandra kepada detikSumbagsel, Rabu (8/1/2025)
Dalam SK itu dijelaskan HET LPG 3 kg naik karena mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, karena penetapan HET sebelumnya sebesar Rp 15.650 per tabung dilakukan pada 29 Desember 2017 atau sudah 7 tahun. Selain itu juga mempertimbangkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pertimbangan kenaikan BBM, harga kendaraan untuk pengangkutan LPG, sparepart kendaraan dan surat usulan penyesuaian HET dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Hiswana Migas Sumbagsel Nomor 001/DPD/HM-DNS/I/2022 pada 24 Januari 2022.
Dalam keputusan itu juga dijelaskan mengenai harga jual pada pangkalan dengan radius 60 km dari filling station atau SPBE. Yakni harga jual eceran di titik serah agen atau penyalur ditetapkan Rp 12.750. Ongkos angkut ke pangkalan dalam radius 60 km dari filling station atau SPBE Rp 3.439,19.
Kemudian margin pangkalan ditetapkan sesuai UMP Sumsel dengan distribusi 50 tabung per hari sebesar Rp 2.500. Sehingga diputuskan HET-nya menjadi Rp 18.500 (setelah pembulatan).
Sementara untuk HET dengan radius di atas 60 km dari filling station/SPBE setiap kelipatan penambahan jarak 10 km ditambah ongkos angkut sebesar Rp 172 per tabung, dan perhitungannya dibulatkan ke atas dalam satuan Rp 50.
Untuk pangkalan yang terletak pada daerah perairan seperti laut dan sungai maupun statis seperti danau, di mana pengangkutan LPG tabung 3 kg melalui darat dan perairan atau harus berganti-ganti alat angkut darat dan perairan, maka ongkos angkutnya ditambah Rp 4 ribu per tabung.
Ketentuan kenaikan Rp 4 ribu per tabung juga berlaku untuk pangkalan di daerah perbukitan dengan kondisi jalan menanjak dan menikung sehingga menyebabkan waktu tempuh menjadi lama. Termasuk juga di pangkalan yang terletak di daerah pedalaman dengan kondisi jalan sangat buruk yang menyebabkan waktu tempuh menjadi lama.
Selain wilayah-wilayah tersebut, segala bentuk biaya ekstra tambahan lainnya di luar ketentuan dengan dalih apapun tidak diperkenankan. Disebutkan juga pengawasan HET dan distribusi akan dilakukan pemprov, pemkab/pemkot, PT Pertamina dan Hiswana Migas agar tepat sasaran, harga, kualitas, dan kuantitas.
(sun/dai)