Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sepakat dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto terkait diperbolehkannya pengecer menjual LPG 3 Kilogram.
"Kita dukung kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, pengaturan di tingkat distribusi cukup penting dilakukan agar harga tabung gas subsidi tersebut dapat tertata. Kemudian dapat tepat sasaran dan harga sesuai dengan ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar harga dapat tertata, warga yang berhak dapat membeli LPG 3 kg lebih mudah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumsel Hendriansyah menambahkan, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg hanya diatur di tingkat pangkalan bukan di pengecer. Hal itu membuat harganya melambung di tingkat pengecer.
"HET hanya mengatur harga di pangkalan dan tidak di tingkat pengecer. Jadi, karena tidak diatur maka harganya bebas dinaikkan di harga berapa pun karena memang tidak ada aturannya. Pemerintah sebenarnya ingin pembelian gas di pangkalan, bukan di warung-warung atau pengecer karena mereka mereka jelas akan ambil keuntungan lain," ujarnya.
Menurutnya, sub pangkalan yang diinisiasi pemerintah jelas ada kriteria yang menjadi syarat nantinya agar pengecer bisa menjual tabung gas bersubsidi tersebut. Hanya saja, dia belum mengetahui syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi.
"Tapi kemungkinan syaratnya sama dengan yang diterapkan di pangkalan. Kemudian ada hitungan lagi soal jarak di atas radius 60 km, biaya angkut dan lain-lain. Jadi, jangan sampai karena barang tidak ada, pengecer beli Rp 18 ribu dijual bisa sampai Rp 30 ribuan. Harga itu yang harus dibatasi," ujarnya.
(csb/csb)