HET LPG 3 Kg di Sumsel Terendah, Satgas Diminta Jaga Pasokan Tak Keluar

Sumatera Selatan

HET LPG 3 Kg di Sumsel Terendah, Satgas Diminta Jaga Pasokan Tak Keluar

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 10 Jan 2025 07:00 WIB
Sekda Sumsel Edward Chandra.
Sekda Sumsel Edward Chandra. Foto: Reiza Pahlevi/detikcom
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengawasi ketat distribusi LPG 3 Kilogram. Sebab, harga eceran tertinggi (HET) di wilayah ini terendah di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

"Sudah ada di dalam aturan jika pengawasan HET dilakukan oleh satgas. Kita juga imbau ke satgas yang dibentuk untuk komitmen menjaga pasokan dan penyaluran distribusi gas bersubsidi ini," ujar Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra, Kamis (9/1/2024).

Diketahui, HET LPG 3 Kg di Sumsel naik menjadi Rp 18.500. Sementara di Lampung Rp 20.000 dan Bengkulu Rp 19.000. Sementara di Bangka Belitung dan Jambi masih dalam proses penyesuaian HET. Namun, diprediksi akan lebih tinggi dari Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SK yang ditetapkan, disebutkan bahwa pengawasan HET dan distribusi akan dilakukan oleh berbagai pihak. Pemprov menjadi salah satunya selain pemkab dan pemkot yang ada di Sumsel.

"PT Pertamina dan Hiswana Migas juga (termasuk dalam satgas). Ini supaya penyaluran dan distribusinya agar tepat sasaran, harga, kualitas, dan kuantitas," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasannya, kenaikan HET ini sudah ditetapkan berdasarkan kajian akademis dan melalui FGD yang melibatkan berbagai stakeholder terkait. Menurutnya, HET perlu disesuaikan setelah tidak naik selama 7 tahun.

"Iya sudah melalui proses akademis, FGD melibatkan berbagai stakeholder terkait dan menyesuaikan ketentuan harga yang ada. Hampir 8 tahun HET di Sumsel tidak naik dan penyesuaian ini penting agar subsidi bisa lebih tepat sasaran. Sekaligus mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, HET LPG 3 Kg naik karena mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana dijelaskan dalam SK. Pertama, karena penetapan HET sebelumnya sebesar Rp 15.650 per tabung dilakukan pada 29 Desember 2017 atau sudah 7 tahun lebih.

Selain itu juga mempertimbangkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumsel. Kemudian kenaikan BBM, harga kendaraan untuk pengangkutan LPG, sparepart kendaraan dan surat usulan penyesuaian HET dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Hiswana Migas Sumbagsel Nomor 001/DPD/HM-DNS/I/2022 pada 24 Januari 2022.

Dalam keputusan itu juga dijelaskan mengenai harga jual di pangkalan dengan radius 60 Km dari filling station atau SPBE. Yakni harga jual eceran di titik serah agen atau penyalur ditetapkan Rp 12.750. Ongkos angkut ke pangkalan dalam radius 60 Km dari filling station atau SPBE Rp 3.439,19.

Kemudian margin pangkalan ditetapkan sesuai UMP Sumsel dengan distribusi 50 tabung per hari sebesar Rp 2.500 per tabung. Sehingga diputuskan HET-nya menjadi Rp 18.500 (setelah pembulatan).

Sementara untuk HET dengan radius di atas 60 Km dari filling station/SPBE setiap kelipatan penambahan jarak 10 Km ditambah ongkos angkut sebesar Rp 172 per tabung dan perhitungannya dibulatkan ke atas dalam satuan Rp 50.

Untuk pangkalan yang terletak di daerah tertentu, yakni perairan, perbukitan dan pedalaman diperbolehkan menambah ongkos angkutan sebesar Rp 4 ribu. Selain karena medan, juga dibutuhkan waktu yang lama dalam pengantaran.

Selain wilayah-wilayah tersebut, segala bentuk biaya ekstra tambahan lainnya di luar ketentuan dengan dalih apapun tidak diperkenankan.




(des/des)


Hide Ads