Apa Itu Coretax DJP? Pengertian, Link, dan Cara Login

Apa Itu Coretax DJP? Pengertian, Link, dan Cara Login

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jan 2025 23:00 WIB
Tampilan login Coretax sistem pajak baru berlaku 1 Januari 2025.
Foto: Tampilan login Coretax sistem pajak baru berlaku 1 Januari 2025.(Dok. DJP Kemenkeu)
Palembang -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem pajak baru bernama Coretax. Sistem ini resmi berlaku per 1 Januari 2025.

Sebelum itu, pemerintah melakukan praimplementasi Coretax pada 16-31 Desember 2025. Untuk proses login sudah dapat dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024. Tampaknya, sejumlah masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang sistem baru tersebut.

Berikut ini detikSumbagsel sajikan penjelasan mengenai Coretax DJP mulai dari fungsi, link, hingga cara loginnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Coretax?

Dilansir situs DJP, Coretax adalah sistem administrasi layanan pajak baru yang memberikan kemudahan untuk pengguna. Pembangunan sistem ini termasuk bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utamanya untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Melalui Coretax seluruh proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan bisa dilakukan.

ADVERTISEMENT

Lantas, sudahkah detikers melakukan login Coretax? Jika belum, simak penjelasan lengkap dalam panduan berikut ini.

Coretax dapat diakses melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Bagi wajib pajak yang sudah mempunyai akun DJP Online bisa langsung melakukan login Coretax pada tautan tersebut. Berikut ini caranya:

1. Kunjungi link Coretax DJP

2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"

3. Centang kotak di sampingnya

4. Klik "Akses Coretax"

5. Isi kolom "ID Pengguna" dengan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Masukkan kata sandi

7. Masukkan kode "Captcha"

8. Klik "Login"

Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

  • Pilih "Tujuan Konfirmasi" bisa menggunakan email ataupun nomor telepon
  • Masukkan kode "Captcha"
  • Centang pernyataan yang muncul
  • Klik "Kirim"
  • Silahkan cek tautan berisi ubah kata sandi pada email atau nomor telepon yang dimasukkan tadi.
  • Pastikan pengirim tautan menggunakan domain @pajak.go.id atau DJP
  • Klik tautan yang ada di dalam pesan
  • Lakukan pengubahan kata sandi dengan mengisi password baru lalu konfirmasi dan simpan.

Cara Login Coretax Bagi WP Tanpa Akun DJP Online

Untuk wajib pajak yang mempunyai NPWP tapi belum ada akun DJP Online tetap dapat mengakses sistem baru ini dengan cara mengajukan permintaan akses layanan. Adapun tata caranya sebagai berikut:

1. Buka link login Coretax

2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"

3. Centang kotak di sampingnya

4. Klik "Akses Coretax"

5. Pilih tulisan "Permintaan Akses Digital"

6. Ikuti panduan dan isi formulir

7. Pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid serta aktif.

8. Setelah mengisi seluruh formulir klik "Kirim Permintaan"

9. Setelah permohonan disetujui, wajib pajak bisa mulai menggunakan Coretax.

Cara Login Coretax Bagi Pengguna Baru

Pengguna baru yang dimaksud itu bagi masyarakat tanpa atau belum memiliki NPWP tapi ingin mendaftar diri sebagai wajib pajak. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman Coretax

3. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"

4. Centang kotak di sampingnya

5. Klik "Akses Coretax"

6. Pilih "Daftar di Sini"

7. Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi

8. Setelah isian lengkap, wajib pajak sudah dapat menggunakan sistem tersebut untuk administrasi perpajakan.

Demikian informasi mengenai pengertian, link hingga cara login Coretax sebagai sistem pajak baru yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Semoga bermanfaat.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads