Penting bagi seseorang untuk terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, ada layanan dan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, lantas apa saja?
BPJS Kesehatan memberikan manfaat layanan kesehatan di mitra fasilitas kesehatan. Layanan tersebut termasuk konsultasi dokter, obat, dan tindakan medis.
Berikut 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang detikSumbagsel rangkum:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut manfaat kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Penyakit atau layanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya rujukan atas permintaan sendiri atau fasilitas kesehetan lain.
2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan mendesak.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Perawatan untuk tujuan estetik atau kecantikan, seperti operasi plastik.
7. Penyakit infertilitas atau mandul.
8. Perawatan gigi, seperti memasang behel atau ortodonsi.
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
10. Penyakit atau cedera karena sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Penyakit sebagai akibat bencana pada masa tanggap darurat, wabah, atau kejadian luar biasa.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, seperti tawuran atau demo.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Nah, itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi, pastikan jenis penyakit atau layanan yang ingin detikers gunakan tidak termasuk dalam 21 daftar tersebut ya!
Ringkasan: BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh penyakit atau layanan kesehatan. Ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, simak artikel berikut.
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(csb/csb)