Mulai 1 November 2024 berlaku aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat bikin SIM harus terdaftar sebagai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.
Aturan ini merupakan uji coba nasional yang diberlakukan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk pada Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut masyarakat yang berencana membuat SIM sejak 1 November 2024 harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Kenapa Bikin SIM Wajib BPJS Kesehatan?
Dilansir detikOto, kebijakan yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,
Pentingnya aturan ini untuk kepentingan masyarakat supaya mendapat pelayanan publik dengan lancar termasuk membuat ataupun memperpanjang masa berlaku SIM. Sebelum dilakukan uji coba secara merata di seluruh Satpas SIM, aturan ini telah diberlakukan pada 7 provinsi sejak 1 Juli 2024 yakni:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Selatan
4. DKI Jakarta
5. Kalimantan Timur
6. Bali
7. Nusa Tenggara Timur
Syarat Bikin SIM Terbaru 2024
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/1003/V/Yan.1.1/2024 Tanggal 28 Mei 2024 Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi.
Adapun daftar syarat untuk membuat SIM terbaru November 2024 yang harus dilengkapi sebagai berikut:
1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik.
2. Fotocopy KTP atau kartu keimigrasian.
3. Fotocopy sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
4. Fotocopy surat izin kerja asli dari kemenaker bagi tenaga kerja asing.
5. Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Aktif
Untuk kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang aktif dapat dibuktikan dengan melakukan pengecekan status melalui:
- Pelayanan administrasi lewat WhatsApp Pandawa (08118165165)
- Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store
Bagi masyarakat yang belum memenuhi poin kelima maka segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum membuat SIM. Hal ini menjadi syarat wajib mendapatkan SIM.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Selain aktif sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan, detikers harus menyiapkan biaya pembuatan SIM baru. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya yang harus dikeluarkan yakni:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM A: Rp 120.000
- SIM A Umum: Rp 120.000
- SIM BI/Umum: Rp 120.000
- SIM BII/Umum: Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000
Itulah informasi syarat bikin SIM terbaru November 2024 yang memberlakukan BPJS Kesehatan untuk membuat baru ataupun memperpanjang. Semoga membantu ya!
(dai/dai)