Belum Terima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Ini Solusinya!

Belum Terima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Ini Solusinya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 25 Nov 2024 03:01 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Foto: Ilustrasi pemungutan suara (Freepik/freepik)
Palembang -

Surat pemberitahuan pemungutan suara Pilkada 2024 mesti diterima pemilih sebelum hari pencoblosan. Lantas, bagaimana jika belum menerima surat tersebut?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, surat pemberitahuan pemungutan suara merupakan bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Setiap pemilih wajib mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai dokumen resmi melakukan pencoblosan. Bagi detikers yang belum menerima surat tersebut simak solusinya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Format Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Surat pemberitahuan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dimasukkan dalam kategori Model C.Pemberitahuan-KWK. Surat ini diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Format surat di bagian awal terlihat tujuan penulisan berupa undangan memilih dan nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tertera hari/tanggal, waktu pemungutan suara, saran waktu kehadiran, serta nomor atau lokasi TPS.

ADVERTISEMENT

Terdapat juga catatan penting yang harus diperhatikan pemilih sebelum melakukan pencoblosan. Dalam surat tersaji tata cara pemberian hak suara Pilkada 2024 yang dilengkapi dengan peringatan atau larangan.

Bagian bawah tertera tanda tangan penyerah dan penerima surat serta nama pemilih, nomor DPT, tanggal diterima serta pengesahan resmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin.

Adapun untuk melihat contoh surat pemberitahuan Pilkada 2024 dapat diketahui dalam lampiran II PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Berikut link unduhnya:

- Format Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Solusi Jika Belum Menerima Surat Pemberitahuan Pilkada 2024

Merujuk jadwal PKPU, surat harus diberikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara yakni pada Minggu, 24 November 2024. Bila detikers belum menerima surat dapat melapor kepada ketua KPPS setempat.

Nantinya KPPS akan merespon keluhan detikers dan memberikan dokumen tersebut. Jika tidak direspon dan surat tak didapat, solusinya adalah harus datang ke lokasi pencoblosan.

Jelaskan kepada anggota KPPS masalah yang terjadi. Tanyakan kepada mereka mengenai solusi untuk mendapatkan surat pemberitahuan supaya dapat mencoblos di hari pemungutan suara.

Perlu diingat, surat tersebut menjadi perantara setiap pemilih bisa melakukan pencoblosan. Hak suara pemilih sangat penting dalam penyelenggaraan ini sehingga dapat digunakan dengan semestinya.

Fungsi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Surat pemberitahuan atau formulir Model C.Pemberitahuan-KWK berfungsi sebagai dokumen penting untuk melakukan pemungutan suara. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb wajib membawa surat tersebut saat hari pencoblosan.

Lewat surat itu, detikers tercatat sebagai pemilih yang sah dan boleh menggunakan hak suara untuk Pilkada 2024. Karena kegunaan tersebut, surat pemberitahuan wajib dimiliki bagi setiap pemilih.

Itulah penjelasan mengenai solusi yang bisa dilakukan detikers bila belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara Pilkada 2024. Semoga membantu ya!




(dai/dai)


Hide Ads