Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki masa tenang pada Minggu, 24 November 2024. Lantas, kapan batas akhir masa tenang Pilkada 2024?
Masa tenang merupakan periode sebelum pemungutan suara dalam pemilihan yang melarang pasangan calon, partai politik, hingga tim pemenangan melakukan kampanye. Untuk Pilkada Serentak 2024, periode ini berlangsung selama tiga hari.
Berikut jadwal masa tenang Pilkada 2024 untuk mengetahui batas akhir larangan kampanye hingga hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Batas Akhir Masa Tenang Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal kampanye dimulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah itu, berlangsung masa tenang selama tiga hari yakni 24-26 November 2024.
Jadi, batas akhir masa tenang Pilkada 2024 pada Selasa, 26 November 2024. Inilah jadwal lengkap tahapan pilkada dari kampanye, masa tenang, hingga penetapan calon terpilih:
- Awal Kampanye: Rabu, 25 September 2024
- Terakhir Kampanye: Sabtu, 23 November 2024
- Masa Tenang: Minggu-Selasa, 24-26 November 2024
- Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Adanya masa tenang bertujuan supaya pemilihan dapat menentukan pilihan dengan objektif dan tanpa tekanan. Karena itu, terdapat sederet aturan yang berlaku selama periode tersebut berlangsung.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 berikut jenis larangan selama masa tenang pilkada pada 24-26 November 2024:
1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.
Bila ada yang melarangan aturan tersebut dikenakan sanksi yang berlaku untuk siapapun. Sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492. Berikut ini bunyinya:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."
Itulah batas akhir masa tenang Pilkada 2024 serta aturan dan sanksi yang berlaku bila melanggar. Semoga bermanfaat ya detikers!
(dai/dai)