Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon kepala daerah. Berbagai jenis banner yang terpasang di berbagai sudut jalan di Kota Bandar Lampung diturunkan oleh petugas.
Penertiban ini melibatkan Sat Pol PP Provinsi Lampung, Kesbangpol, Dishub, Inspektorat dan KPU Provinsi Lampung. Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan di masa tenang ini, pihaknya akan secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait politik uang.
"Kami bersama stekholder terkait hari ini hingga 2 hari ke depan angkat menertibkan Alat Peraga Kampanye milik calon kepala daerah. Penertiban ini karena sejak hari ini sudah memasuki masa tenang pilkada dan dilakukan secara serentak di 15 Kabupaten/kota di Lampung," katanya, Minggu (24/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patroli pengawasan akan terus dilakukan terkait penertiban APK, kemudian di masa tenang ini kami akan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak ke dalam politik uang," sambungnya.
Iskardo menambahkan pihaknya telah melarang seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pilkada 2024.
"Kita memastikan bahwa semua pasangan calon tidak lagi mengiklankan baik di media sosial, elektronik dan media cetak," kata Iskardo memungkasi.
Ia menyebut pihaknya telah melarang seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pilkada 2024.
"Kita memastikan bahwa semua pasangan calon tidak lagi mengiklankan baik di media sosial, elektronik dan media cetak," tandasnya.
(dai/dai)