Masa Kampanye Dimulai, Kapolda Lampung Janji Sikat yang Main Politik SARA

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Lampung 2024

Masa Kampanye Dimulai, Kapolda Lampung Janji Sikat yang Main Politik SARA

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 25 Sep 2024 13:30 WIB
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (Foto:Istimewa/Polda Lampung)
Bandar Lampung -

Masa kampanye Pilkada Lampung 2024 dimulai hari ini. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika ingatkan para pendukung untuk tidak membuat isu politik identitas dan politik sara. Helmy menegaskan dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku yang membuat tersebut.

"Saya tidak segan-segan kalau ada yang melakukan politik identitas atau sara, saya sikat. Saya tidak main-main, karena situasi Kamtibmas, cita-cita dan harapan anak-anak kita di Lampung jauh lebih penting," tegasnya, Rabu (25/9/2024).

Helmy juga mengajak semua lapisan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta menjaga ketertiban selama pelaksanaan pilkada dan tahapannya berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa kerja sendiri, kerja sama semua elemen masyarakat sangat penting. Jangan mudah terprovokasi dan terpancing," ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye untuk para calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Lampung 2024 selama 60 hari ke depan. Masa kampanye terhitung dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

KPU RI telah membuat aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Aturan kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024, dikutip detikNews:

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads