Cara Aktivasi IKD, Syarat dan Kelebihannya

Cara Aktivasi IKD, Syarat dan Kelebihannya

Wulandari - detikSumbagsel
Minggu, 10 Nov 2024 22:30 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
Foto: Ilustrasi KTP Digital (Rachman_punyaFOTO)
Palembang -

Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi IKD (Indeks Kependudukan Digital). IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk menampilkan dokumen kependudukan dan data balikan.

IKD diimplementasikan dalam bentuk aplikasi yang bisa diunduh dengan mudah melalui handphone. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengenal IKD dan tidak mengetahui cara membuatnya. Berikut detikSumbagsel rangkum mengenai cara aktivasi IKD.

Apa Itu IKD?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP elektronik dalam bentuk digital yang digunakan sebagai representasi dokumen kependudukan. IKD berisi informasi elektronik yang bisa diakses melalui handphone. IKD tersebut menampilkan data pribadi sebagai identitas resmi pemiliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya IKD membuat masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan, baik publik maupun privat tanpa dokumen fisik. Tujuan IKD adalah memanfaatkan teknologi informasi dalam digitalisasi data kependudukan, mempercepat proses layanan serta memastikan keamanan data melalui sistem autentikasi yang bisa mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Dengan adanya IKD ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mendukung inklusivitas dalam penggunaan teknologi digital Indonesia.

ADVERTISEMENT

Cara Aktivasi IKD

Sebelum melakukan aktivasi IKD, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Dilansir dari laman Disdukcapil Kabupaten Sragen, berikut persyaratan dan tata caranya:

1. Persyaratan

  • Memiliki ponsel dengan akses internet
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar
  • Memiliki alamat email aktif
  • Memiliki nomor handphone aktif

2. Tata Cara Aktivasi IKD

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  • Kemudian, lakukan scan QR Code atau verifikasi di depan petugas Dinas Dukcapil atau petugas di event-event Dukcapil.
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai

Kelebihan IKD

Identitas Kependudukan Digital memiliki berbagai kelebihan jika dibandingkan dengan KTP elektronik. Berikut kelebihannya:

1. Aksesibilitas yang Lebih Mudah

Dengan IKD, dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran bisa diakses kapan saja melalui handphone sehingga bisa lebih memudahkan masyarakat.

2. Keamanan Data yang lebih Baik

IKD menggunakan teknologi enkripsi dan sistem autentikasi yang canggih, sehingga data pribadi pengguna lebih terlindungi dari kebocoran dan pemalsuan data.

3. Dukungan untuk Inklusivitas Digital

Aplikasi ini dirancang supaya bisa diakses dengan mudah oleh semua golongan masyarakat, termasuk mereka yang punya keterbatasan dalam mobilitas atau akses ke layanan publik.

4. Efisiensi Proses Layanan

Adanya IKD bisa lebih mempercepat proses verifikasi data, mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan administrasi. Jadi, masyarakat tidak perlu menunggu lama atau mengurus berkas-berkas fisik.

Itulah cara aktivasi IKD beserta kelebihannya yang telah detikSumbagsel rangkum. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads