Batas Akhir Pindah Memilih Pilkada 2024: Ini Tanggal dan Ketentuan Resmi KPU

Sumatera Selatan

Batas Akhir Pindah Memilih Pilkada 2024: Ini Tanggal dan Ketentuan Resmi KPU

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 08 Okt 2024 05:30 WIB
Ilustrasi surat pindah memilih
Ilustrasi surat pindah memilih (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Palembang -

Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila ketika pemungutan suara berada di lokasi tak sesuai KTP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024.

Lantas, kapan batas akhir masyarakat dapat mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Serentak 2024? Berikut tanggal penting dan ketentuan resmi dari KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Akhir Pindah Memilih Pilkada 2024

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024, pindah memilih berlaku bagi pemilih yang ingin menggunakan suaranya di TPS lain karena beberapa hal misalnya menjalankan tugas, rawat inap hingga bekerja di luar domisili.

KPU menyediakan dua batas akhir untuk pemilih bisa memindahkan lokasi TPS yakni 30 hari dan h-7 menjelang pemungutan suara. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. 30 Hari Menjelang Pemungutan Suara

Untuk kategori ini batas akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan alasan:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

- Menjalani rawat inap difasilitasi pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi.

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.

- Menjalani rehabilitas narkoba

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.

- Pindah domisili.

- Tertimpa bencana alam.

- Bekerja di luar domisilinya.

2. H-7 Pemungutan Suara

Sementara untuk batas akhir hingga h-7 pemungutan suara bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024. Ketentuannya meliputi:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi.

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

- Tertimpa bencana.

Pemilih yang mengalami kendala tersebut dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota sesuai KTP atau di tempat berada/tinggal.

Dokumen Pindah Memilih Pilkada 2024

Sebelum mendatangi tempat melapor, pemilih perlu menyiapkan dokumen persyaratan. KPU meminta dua hal ini:

1. Menunjukkan e-KTP, KK, biodata penduduk atau IKD.

2. Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih.

Untuk poin kedua tentang dokumen pendukung tergantung pada kriteria alasan dari pemilih pindah TPS. Di antaranya yakni:

- Tugas di tempat lain: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah

- Rawat inap: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan

- Penyandang disabilitas: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

- Rehabilitas narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah

- Tahanan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan

6. Tugas belajar: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

7. Pindah domisili: Fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru

8. Bencana alam: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja di luar domisilinya: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basa, fotocopy KTP, KK terbaru.

Ketentuan Resmi KPU

Petugas PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan pemilih melakukan sejumlah kegiatan dimulai dari:

1. Meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan dengan e-KTP, KK, biodata penduduk atau IKD.

2. Melakukan pengecekan pemilih yang bersangkutan pada DPT dengan menggunakan salinan digital atau melalui Sidalih.

3. Melakukan pengecekan pemenuhan alasan pindah TPS pada dokumen bukti pendukung.

Setelah diterima, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan ketentuan:

- Lembar kesatu untuk pemilih

- Lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota

Formulir tersebut memuat informasi mengenai identitas pemilih yang terdiri atas NIK, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat tempat tinggal pemilih, TPS asal, alamat dan TPS tujuan, dan jenis surat yang diterima.

KPU Kabupaten/Kota mencoret pemilih dari DPT asal setelah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Itulah informasi lengkap mengenai pindah memilih Pilkada 2024, semoga bermanfaat.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads