7 Daerah Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Sumsel Termasuk

Sumatera Selatan

7 Daerah Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Sumsel Termasuk

Melati Putri Ariska - detikSumbagsel
Senin, 01 Jul 2024 07:00 WIB
Ilustrasi program BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: dok. BPJS Kesehatan)
Palembang -

Aturan BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM berlaku mulai 1 Juli 2024. Ada 7 daerah yang akan menerapkan aturan terbaru tersebut, salah satunya Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui ST Kapolri Nomor:ST/1003/V/Yan.1.1/2024 Tanggal 28 Mei 2024 Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi.

Lebih jelas, simak uraian tentang aturan BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM beserta 7 daerah yang akan menerapkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 Daerah Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM

Syarat pembuatan SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024. Dalam pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Dilansir detikOto, ada 7 daerah yang akan menerapkan aturan syarat urus SIM harus punya BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar lengkapnya:

ADVERTISEMENT

1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Selatan
4. DKI Jakarta
5. Kalimantan Timur
6. Bali
7. Nusa Tenggara Timur

Ketujuh daerah ini akan melakukan uji coba mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024. Bagi yang ingin mengurus SIM baik itu perpanjang ataupun membuat baru sebaiknya sudah memiliki BPJS Kesehatan atau JKN Kesehatan.

Bagaimana Jika Tidak Punya BPJS Kesehatan?

Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Penerapan ini masih dalam tahap uji coba. Pihak kepolisian akan menyediakan petugas BPJS Kesehatan pada minggu pertama peraturan berlaku.

Akan ada sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM terkait BPJS Kesehatan. Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui chat WhatsApp PANDAWA atau lewat aplikasi Mobile JKN.

Proses pendaftaran langsung dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dalam keterangan yang dilansir detikOto.

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Dilansir Polantas Sumsel, seluruh pemohon SIM harus mempersiapkan berkas untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan. Berikut ini daftar persyaratan dokumen yang mesti disiapkan:

1. Melampirkan bukti aktif JKN

2. Formulir pendaftaran SIM

3. Fotocopy KTP

4. Fotocopy/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

6. Surat hasil izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing

Itulah penjelasan mengenai 7 daerah yang menerapkan aturan BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM. Semoga membantu ya!




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads