Syarat Perpanjang SIM Secara Online dan Offline Beserta Tata Caranya

Syarat Perpanjang SIM Secara Online dan Offline Beserta Tata Caranya

Wulandari - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Okt 2024 11:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Palembang -

Syarat perpanjangan SIM sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, jika masa berlaku SIM sudah lewat satu hari maka pemiliknya diwajibkan untuk mengurus perpanjangan.

Masa berlaku SIM yang sudah mati dapat diperpanjang tanpa harus melakukan pembuatan SIM baru. Kini, melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau secara online melalui aplikasi resmi.

Apa saja tata cara dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM?, simak artikel yang sudah detikSumbagsel rangkum berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM Secara Offline

Perpanjangan SIM secara offline dapat detikers lakukan dengan mendatangi langsung SATPAS terdekat. Melansir dari laman Kementerian Pembangunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berikut syarat dan tata cara perpanjangan sim A, C, dan D secara offline.

Syarat yang Diperlukan

Β· Membawa KTP asli yang sah

ADVERTISEMENT

Β· Menyiapkan 2 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Β· Membawa surat keterangan sehat dari dokter (rekomendasi dari PUSDOKKES POLRI atau BIDDOKES POLRI)

Β· Membawa hasil tes psikologi

Β· Membawa SIM asli yang akan diperpanjang

Tata Cara

Β· Datangi SATPAS terdekat

Β· Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan

Β· Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir SIM

Β· Melakukan tes kesehatan (bagi yang belum melakukan tes kesehatan)

Β· Melakukan identifikasi sidik jari, tanda tangan, dan foto

Β· Melakukan pembayaran PNBP SIM

Β· Melakukan cetak SIM (untuk arsip dokumen)

Β· Penyerahan SIM

Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Selain dapat dilakukan secara offline di SATPAS, perpanjangan SIM dapat juga dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun, persyaratan yang harus dipenuhi tetap sama. Melansir dari lama Digital Korlantas Polri, berikut syarat dan tata caranya.

Syarat yang Diperlukan

Β· Siapkan KTP asli yang sah

Β· Siapkan SIM asli yang akan diperpanjang

Β· Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi

Tata Cara

Β· Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store

Β· Klik menu SIM kemudian pilih perpanjangan SIM dan masukkan nomor registrasi kendaraan serta nomor identitas

Β· Lakukan verifikasi data dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang

Β· Lengkapi formulir dan pastikan semua informasi yang dibutuhkan sudah benar dan lengkap

Β· Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan

Β· Bayar biaya perpanjangan SIM. Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet

Itulah informasi mengenai syarat dan tata cara perpanjangan SIM secara offline dan online. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(csb/csb)


Hide Ads