Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang pada Kamis (31/10/2024) akan tutup lebih cepat. Pasalnya, hari tersebut merupakan waktunya tutup buku.
"Benar, kami akan tutup buku. Jadi untuk hari Kamis (31/10) akan tutup lebih awal pada pukul 10.00 WIB," ujar Kasat Intelkam Kompol MP Nasution, Rabu (30/10/2024).
Dia mengatakan, operasional akan tetap dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Hanya saja, jam tutupnya lebih cepat dari hari normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya jam operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang di hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk akhir bulan, kami tutup lebih awal," katanya.
Masyarakat diimbau untuk mengantre lebih awal agar tidak terlambat. Jika tak sempat, warga Palembang dapat menggunakan layanan tersebut di hari selanjutnya, Jumat (1/11/2024).
"Kita tutup lebih awal hanya di tanggal tersebut. Hari selanjutnya, akan beroperasi normal," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru, memperpanjang atau ada perubahan, berikut detikSumbagsel rangkum persyaratannya.
SKCK Baru
1. Fotokopi KTP (domisili Palembang): 1 lembar
2. Fotokopi Kartu Keluarga: 1 lembar
3. Fotokopi Akte Lahir: 1 lembar
4. Fotokopi Kartu BPJS: 1 lembar
5. Pas foto 4x6 engan latar belakang merah: 5 lembar
SKCK Perpanjangan/Perubahan
1. SKCK lama (fotokopi/asli): 1 lembar
2. Fotokopi KTP (domisili Palembang): 1 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga: 1 lembar
4. Fotokopi Akte Lahir: 1 lembar
5. Fotokopi Kartu BPJS: 1 lembar
6. Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah: 5 lembar
(dai/dai)