Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada 2 cara yakni lewat online dan Offline. Online dengan mendaftar melalui aplikasi, dan offline langsung datang ke kantor untuk melakukan pendaftaran di loket pelayanan.
Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kriminalitas seseorang. Masa berlaku surat ini adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Cara Membuat SKCK Online
Bagi detikers yang ingin membuat SKCK melaui online ada beberapa langkah yang harus dilakukan yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Download apikasi POLRI Super App melalui Google Play Store atau App Store.
2. Masuk atau daftar akun baru dengan mengisi data.
3. Pada menu beranda, pilih opsi SKCK.
4. Kemudian pilih ajukan SKCK.
5. mengisi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar
6. Lakukan pembayaran
7. Cetak tanda bukti berupa barcode yang berada di status layanan atau cek melalui email yang dikirimkan oleh Super App.
8. Kunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa barcode.
Cara Membuat SKCK Offline
Kemudian, untuk detikers yang ingin membuat SKCK melalui offline berikut langkahnya:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4Γ6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan atau bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, pakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, harus tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Itulah informasi mengenai syarat dan tata cara membuat SKCK secara online dan offline. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)