Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi calon suami adalah memberikan mahar pernikahan. Dalam memberi mahar, terdapat syarat mahar pernikahan yang harus diperhatikan.
Mahar menjadi harta pertama yang diberikan oleh suami kepada istri saat akad nikah. Pemberian mahar menjadi tanda bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya.
Mahar juga dapat pertanda sebagai halalnya hubungan antara suami dan istri. Bagi perempuan, mahar adalah penghargaan sekaligus pegangan bagi seorang istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa saja syarat mahar pernikahan? Berikut penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel.
Pengertian dan Dasar Hukum Mahar
Dikutip dari Jurnal Ilmiah Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, mahar biasanya disebut juga sebagai maskawin. Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada istri, baik dalam bentuk benda ataupun jasa. Mahar adalah hak bagi istri yang tidak boleh diambil oleh orang lain, termasuk suaminya tanpa izin istri.
Diriwayatkan oleh hadis, Rasulullah bersabda, "maskawin yang paling baik adalah yang baik adalah yang mudah". Rasulullah juga meminta untuk tidak memberikan maskawin secara berlebihan.
Mas kawin haruslah sesuatu yang tidak menyusahkan atau sulit dilunasi bila berupa pinjaman. Dalam pembayaran, mahar tidak bisa dipaksakan dengan kekerasan, jika tidak mampu dibayar maka harus melakukan perundingan.
Syarat Mahar Pernikahan
Dikutip dari sumber yang sama, syarat mahar dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Harta Berharga
Mahar harus berupa harta berharga. Tidak ada ketentuan berapa banyak mahar yang harus diberikan. Sekalipun mahar yang diberikan sedikit, jika mahar tersebut bernilai dan berharga maka tetap sah hukumnya sebagai mahar.
2. Barangnya Suci dan Bermanfaat
Mahar harus suci dari hal-hal haram. Tidak sah hukumnya mahar dengan memberikan khamar, babi, atau darah. Hal tersebut karena barang-barang tersebut haram dan tidak berharga.
3. Barangnya Bukan Barang Ghasab
Ghasab adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin, tetapi tidak bermaksud memilikinya karena berniat mengembalikannya nanti. Jadi, mahar yang didapat dengan cara tersebut tidak sah hukumnya.
4. Bukan Barang yang Tidak Jelas Keadaannya
Mahar haruslah barang yang jelas keadaannya. Dalam pernikahan mahar harus disebutkan jenisnya secara keseluruhan. Jika tidak jelas atau tidak disebutkan, berarti mahar tersebut tidak sah.
Macam-Macam Mahar
Mahar dibagi menjadi dua macam, yakni:
1. Mahar Musamma
Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi adat. Mahar ini juga dapat diartikan sebagai mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.
2. Mahar Mitsil
Mahar ini tidak disebutkan besar kadarnya pada saat sebelum maupun ketika terjadi pernikahan. Dapat diartikan pula sebagai mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang telah diterima, dengan mengingat status sosial, kecantikan, dan sebagainya.
Itulah penjelasan mengenai syarat mahar pernikahan, lengkap dengan pengertian, dasar hukum, dan macam-macam mahar. Semoga bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Baca juga: Nikah Siri dalam Pandangan Islam |
(dai/dai)