Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang dijalankan untuk menyempurnakan ibadah dalam Islam. Namun ada pernikahan yang diharamkan dalam ajaran Islam, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan moral.
Dikutip detikHikmah, ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang betapa pentingnya pernikahan. Dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Menikah itu bagian dari sunahku, maka barang siapa yang tidak beramal dengan sunahku, bukanlah ia dari golonganku". (HR Ibnu Majah)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pernikahan juga dijelaskan dalam salah satu ayat Al-Qur'an. Berikut ini bunyinya:
ΩΩΨ§ΩΩΩΩΩΨΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨ§ΩΩΩΨ§Ω Ω°Ω Ω ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΨ΅ΩΩ°ΩΩΨΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΨΉΩΨ¨ΩΨ§Ψ―ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩ ΩΨ§Ϋ€ΩΩΩΩΩΩ ΩΫ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ±ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΨΊΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ Ω ΩΩΩ ΩΩΨΆΩΩΩΩΩΫ ΩΩΨ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨ§Ψ³ΩΨΉΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩ Ω
Artinya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Lantas jenis pernikahan apa saja yang diharamkan dalam Islam? Berikut detikSumbagsel rangkumkan ulasannya. Simak yuk!
Jenis Pernikahan yang Diharamkan:
1. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah merupakan salah satu jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Nikah Mut'ah sering dikenal dengan kawin kontrak. Di mana pernikahan yang dilakukan dibatasi dengan waktu yang telah ditetapkan.
Mayoritas yang melakukan pernikahan ini hanya untuk memenuhi nafsu belaka saja. Tidak bertujuan untuk memiliki anak. Maka dari itu, ini begitu merugikan bagi seorang perempuan.
Pada zaman Rasulullah SAW, nikah mut'ah pernah dilakukan. Hal itu berlandaskan dengan alasan yang kuat karena pada zaman itu maraknya terjadi peperangan, yang menyebabkan mereka tidak bisa pulang dalam jangka waktu dekat. Seiring berjalannya waktu, tingkat peperangan sudah menurun dan Rasulullah mengharamkannya hingga saat ini.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa'I bahwa hukum dari jenis pernikahan ini adalah tidak sah. Bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun". (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)
2. Nikah Muhallil/Tahlil
Dikutip situs Nahdlatul Ulama, nikah muhallil merupakan salah satu jenis pernikahan yang diharamkan. Sebab dalam pernikahan ini, sosok perempuan yang sudah mendapatkan talak tiga, dan menikah kembali dengan suami yang memberi talak tanpa dinikahi dengan laki-laki yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan hadis sebagai berikut:
"Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain," (Q.S. al-Baqarah [2]: 230).
Syarat agar seorang suami bisa menikah kembali dengan istrinya ialah sebagai berikut:
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah seorang perempuan harus menikah terlebih dahulu dengan sosok laki-laki lain.
- Pernikahan dengan laki-laki yang dilakukan harus sah.
- Suami kedua harus melakukan hubungan suami istri.
Kesimpulannya, nikah muhallil/tahlil tidak boleh dilakukan dengan alasan untuk kembali dengan suami pertama.
3. Nikah Syighar
Dikutip detikHikmah, nikah syighar merupakan salah satu pernikahan yang dilakukan dengan cara barter, dan tanpa memberikan mahar. Hal ini tentu tidak sesuai dengan syariat Islam yang ada.
Pernikahan ini juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW melarang nikah syighar, dan contoh kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada temannya, 'Kawinkanlah putrimu atau saudarimu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudariku dengan syarat kedua-duanya bebas mahar".
Pernikahan ini diharamkan karena tidak memberikan mahar, yang di mana hal tersebut adalah salah satu syarat yang diwajibkan.
Demikianlah rangkuman dan ulasan tentang pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sun/mud)