Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik SIM setiap 5 tahun sekali. Agar SIM tidak mati atau kadaluarsa, perpanjangan SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Perpanjangan SIM ini dapat dilakukan di layanan SIM Keliling, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), atau di kantor Samsat. Namun saat ini, SIM juga dapat diperpanjang secara online melalui SINAR (SIM Nasional Presisi).
Apa saja persyaratan perpanjangan SIM dan bagaimana tata caranya? Simak penjelasan yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjangan SIM Online
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat di download di ponsel kalian. Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, syarat yang diperlukan sebagai berikut:
1. KTP asli yang sah dan telah discan untuk diupload ke dalam aplikasi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang.
3. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPSi dan e-Rikkes.
4. Foto tanda tangan yang di atas kertas putih polos.
Tata Cara Memperpanjang SIM Online
Dilansir dari laman yang sama, berikut tata cara memperpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Playstore.
2. Lakukan verifikasi data dengan menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
3. Lengkapi data di profil, yang dapat diisi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
4. Verifikasi KTP agar aplikasi dan layanan bisa digunakan.
5. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
6. Untuk data tes kesehatan dan tes psikologi. Lakukan tes terlebih dahulu melalui laman atau aplikasi e-PPsi dan e-Rikkes.
7. Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
8. Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas.
9. Verifikasi data dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, serta Satpas penerbit.
10. Lengkapi dan ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
11. Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.
12. SIM yang telah diperpanjang dapat diambil di Satpas penerbit atau dikirim ke alamat dengan melalui pos.
Itulah persyaratan perpanjangan SIM dan cara perpanjang SIM online. Sangat mudah dan anti ribet bukan?
Jangan lupa perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis ya!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)