Perpanjangan SIM mati atau yang habis masa berlakunya dapat dilakukan dengan mudah tanpa membuat yang baru. Pihak kepolisian memberikan dispensasi karena adanya libur dan cuti bersama Idul Adha.
Dikutip detikOto, aturan perpanjangan SIM tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 dan 18 Juni 2024. Mereka dapat melakukan perpanjangan pada 19-20 Juni 2024.
Jadi, tidak semua pemilik SIM yang mati bisa mengikuti mekanisme perpanjangan ini. Apabila masa berlaku SIM sudah melewati satu hari saja maka wajib membuat yang baru karena tidak bisa dilakukan perpanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4. Adapun syarat perpanjang SIM mati tanpa buat baru sebagai berikut.
Syarat Perpanjang SIM Tanpa Buat Baru
1. KTP asli dan dua lembar yang difotokopi
2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi
3. Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM).
4. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
Apakah Ada Biaya Perpanjangan SIM?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, terdapat tarif atau biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut ini rincian lengkapnya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Rincian tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat melakukan perpanjangan SIM. Jadi, bagi yang ingin melakukan mekanisme perpanjangan dapat menyiapkan dana lebih untuk berjaga-jaga.
Tata Cara Perpanjangan SIM
Melansir laman Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:
- Buka laman resmi Polri di https:sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran SIM online
- Pilih "Perpanjangan SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru
- Masukan kode verifikasi lalu klik "Kirim"
- Bukti registrasi akan terkirim melalui email
- Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
- Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
- Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
- Ambil foto dan SIM akan dicetak.
Itulah penjelasan mengenai syarat perpanjangan SIM mati tanpa buat baru yang berlaku pada libur dan cuti bersama Idul Adha. Semoga membantu ya detikers!
(dai/dai)