Surat izin mengemudi (SIM) Indonesia akan bisa digunakan di luar negeri mulai tahun depan, terutama di negara-negara Asia Tenggara. Warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara Asia Tenggara pun tidak lagi memerlukan SIM internasional.
Dikutip detikOto dari situs Korlantas Polri, peraturan ini rencananya akan berlaku mulai 1 Juni 2025. Beberapa negara yang akan mengakui SIM domestik Indonesia yakni Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Laos, Vietnam, dan Myanmar.
"Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional," bunyi pengumuman di situs Korlantas Polri, dilihat Senin (2/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka mendukung penggunaan SIM Indonesia di luar negeri, format SIM telah diubah meski tidak signifikan. Perbedaannya terletak pada data yang lebih lengkap. Yakni pada jenis kendaraan yang dilengkapi dengan gambar.
Pada SIM C, akan disematkan gambar motor dengan keterangan tertulis misalnya 'kurang dari 250 cc'. Kemudian pada SIM A dilengkapi gambar mobil dan keterangan SIM untuk mobil penumpang. Selain itu, SIM juga dilengkapi keterangan data dalam bahasa Inggris.
Diketahui sebenarnya SIM domestik Indonesia sudah diakui dan berlaku di beberapa negara, khususnya ASEAN. Pemberlakuan SIM ini berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Kesepakatan ini diperluas pada 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Beberapa negara masih memberlakukan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia, salah satunya Singapura.
(des/des)