SIM Keliling merupakan pelayanan yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk perpanjang SIM. Cukup mendatangi Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling yang sudah ditentukan. Biasanya ada lebih dari dua titik lokasi yang bisa didatangi.
Nah, bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Palembang bisa mengunjungi 3 lokasi SIM Keliling yang tersebar di pusat kota. Catat jadwalnya ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi SIM Keliling di Palembang
Merujuk unggahan Instagram @tmc_ditlantaspoldasumsel, ada tiga lokasi SIM Keliling di Palembang. Ketiganya tersebar di tempat yang berbeda-beda, di antaranya:
1. Jalan Tasik
Lokasi pertama berada di Jalan Tasik, Talang Semut, Kota Palembang di sekitar Kambang Iwak.
2. Jalan Veteran
Berikutnya SIM Keliling pujasera atau foodcourt yang berada di Jalan Veteran, 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
3. Depan TVRI
Terakhir ada di depan gedung TVRI yang terletak di Jalan POM IX, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Kota Palembang.
Cara mencari lokasinya cukup mudah, detikers datang ke salah satu jalan di atas lalu perhatikan mobil bus yang bertuliskan Pelayanan Terpadu Mang PDK Presisi.
Jadwal SIM Keliling Palembang
Untuk jadwal pelayanan dibuka dari hari Senin hingga Sabtu. Jangan lupa untuk sesuaikan dengan waktu buka dan tutupnya. Ini jadwal lengkap yang perlu diperhatikan:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB-15.00 WIB
- Jumat Pagi: 08.00 WIB-11.30 WIB
- Jumat Siang: 13.00 WIB-15.00 WIB
- Sabtu: 08.00 WIB-12 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling harus menyiapkan persyaratan berkas sebelum datang ke lokasi. Berikut ini beberapa syaratnya:
1. SIM asli dan 2 lembar fotocopy
2. KTP Asli dan 2 lembar fotocopy
3. Surat keterangan sehat asli
4. Surat keterangan lulus psikologi asli
Untuk poin ketiga dan empat bisa buat di lokasi. Di sana ada dokter dan petugas psikologi yang disiapkan untuk membantu membuat kedua surat tersebut.
Biaya Perpanjangan SIM
Perlu dicatat, perpanjangan SIM melalui SIM Keliling hanya dapat dilakukan untuk golongan A, C, dan D. Ketentuan itu tidak berlaku bagi SIM:
- Pergantian akibat hilang
- Rusak atau tidak terbaca lagi
- Mutasi
- SIM orang asing
- SIM internasional
- SIM umum
Biaya yang dikeluarkan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Masa berlaku SIM selama 5 tahun, setelah itu perlu dilakukan perpanjangan sebelum masa aktif habis.
Itulah informasi lokasi SIM Keliling di Palembang lengkap dengan jadwalnya. Semoga bermanfaat ya detikers!
(dai/dai)