Jambi

Langgar Aturan, 34 Truk Batu Bara di Jambi Diamankan Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 19 Sep 2024 08:00 WIB
Sejumlah angkutan batu bara diamankan di Ditlantas Polda Jambi melanggar aturan (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menindak pelanggaran angkutan batu bara. Kali ini, sebanyak 34 truk angkutan batu bara diamankan pihak kepolisian dan diberi sanksi tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara berupa tonase kendaraan, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar traffic light. Penindakan itu dilakukan di sejumlah wilayah di Batanghari, Muaro Jambi, dan Kota Jambi.

"Tadi malam kita berhasil mengamankan 34 angkutan batu bara. Penindakan ini terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara itu sendiri melanggar kecepatan, tonase, dan pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan dan kemacetan," kata Dhafi, Rabu (18/9/2024).

Dhafi menjelaskan penindakan angkutan batu bara tak bisa serta merta hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Dia menyebut pihaknya hanya bisa menindak pelanggaran-pelanggaran angkutan yang saat di jalan raya.

Terkait mobilisasi angkutan batu bara yang sudah diatur dalam Instruksi Gubernur Jambi, penindakan harus dilakukan bersinergi dan terintegrasi dengan Pemprov Jambi, dalam hal ini Dinas Perhubungan, ESDM, dan Satpol PP. Jika perusahaan tambang masih ada yang membandel, Pemprov Jambi dapat memberikan tindakan kepada perusahaan.

"Penindakan ini harus dimulai dari ulu tambang, kalau misalnya di jalan raya pelanggarannya kita tindak, tapi terkait pelanggaran intruksi Gubernur seperti melanggar zona distribusi wilayahnya harus dilakukan penindakan secara terintegrasi. Kalau memang melanggar Instruksi Gubernur seharusnya Dinas ESDM Provinsi atau Dinas Perhubungan melakukan penindakan kepada perusahaan tambang," ujarnya.

Jika ada angkutan batu bara yang melanggar mobilisasi sesuai Intruksi Gubernur, lanjut Dhafi, maka Pemprov perlu memberikan sanksi kepada perusahaan tambang. Sanksi itu berupa surat rekomendasi yang dikirim ke Kementerian ESDM Pusat.

"Memang Pemprov tidak bisa mengeluarkan sanksi tapi Pemprov bisa merekomendasi (ke ESDM Pusat) perusahaan tambang yang menyalahi aturan tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui selama bulan September 2024, Ditlantas Polda Jambi telah menindak 197 truk angkutan batu bara yang melanggar di jalan. Sebanyak 72 kendaraan angkutan truk batu bara diamankan oleh pihak kepolisian.



Simak Video "Video: Guru di Jambi Minta Maaf Seusai Viralkan Jembatan Rusak "

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork