Seorang dukun cabul berinisial CBR (39) diamankan pihak kepolisian lantaran menyetubuhi anak di bawah umur. Warga Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi itu menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun dengan dalih sebagai perantara pengobatan abal-abalnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bungo Ipda Hamsyah menjelaskan aksi tipu-tipu berujung pencabulan ini berawal saat ayah korban berobat dengan pelaku pada 2021. Pelaku dikenal sebagai dukun atau orang pintar yang bisa mengobati segala penyakit. Saat itu ayah korban sering berobat dengan pelaku.
"Setelah itu pelaku sering datang ke rumah kedua orang tua korban dan kemudian tersangka tahu dan kenal dengan anak korban," kata Hamsyah, Selasa (17/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari seringnya ayah korban berobat, sang dukun kenal dengan korban yang masih pelajar itu. Kemudian, pada Januari 2024 lalu, pelaku datang ke rumah korban untuk membantu dirinya untuk mengobati pasien perempuan yang sakit.
"Dalam melakukan pengobatan tersangka (mengaku) tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut dan kemudian tersangka mengajak anak korban setiap kali mengobati perempuan yang sakit," ujarnya.
Namun bukan malah mengobati, lanjut Hamsyah, pelaku malah menyetubuhi korban. Bahkan kejadian itu dilakukan berulang kali dilakukan di rumah pelaku dan rumah korban sejak Januari hingga Juni 2024.
Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
"Berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian membawa anak korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum," sebut Hamsyah.
Atas hal itu, pelaku langsung diamankan Tim gabungan Polsek Jujuhan dan Polres Bungo. Pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Mengajak Kencan Istri Orang Adalah Maut |
(dai/dai)