KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mendapat bantuan santunan atau biaya perlindungan ketika meninggal dunia saat bekerja. Biaya tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengumumkan besaran gaji badan ad hoc Pemilu 2024.
Sebagai petugas pemungutan dan perhitungan suara, terdapat sejumlah tugas yang harus dijalani KPPS. Mulai dari persiapan, rapat, hari H pemungutan suara hingga pencatatan hasil pencoblosan. Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30.
Apabila selama menjalankan tugas tersebut terjadi kecelakaan kerja, maka KPPS mendapat bantuan biaya perlindungan atau santunan dari pemerintah. Hal tersebut diumumkan KPU RI melalui situs resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Santunan KPPS Pemilu 2024
Penetapan biaya santunan meliputi kecelakaan kerja yang berakibat luka sedang hingga berujung kematian. Bahkan proses pemakaman pun mendapat bantuan dari pemerintah. Biaya bantuan atau santunan tersebut di luar gaji pokok yang sudah ditentukan KPU.
Inilah rincian uang santunan atau biaya perlindungan yang didapat ketika mengalami kecelakaan kerja.
1. Meninggal Dunia: Rp 36.000.000 per orang.
2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang.
3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang.
4. Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang.
5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan ketetapan KPU RI, selama bertugas sebagai panitia pemungutan dan perhitungan suara terdapat gaji atau honor untuk KPPS. Nilainya dua kali lipat dari Pemilu 2019. Kenaikan gaji tersebut dilakukan KPU sebagai bentuk kehormatan badan ad hoc yang bertugas selama Pemilu 2024.
Berikut rincian gaji yang didapat ketika bertugas selama 1 bulan sejak 25 Januari-25 Februari 2024:
1. Ketua: Rp 1.200.000
2. Anggota: Rp 1.100.000
Tugas Umum Petugas KPPS
Nominal gaji di atas akan dibayarkan oleh KPU setelah KPPS menjalankan kewajibannya sebagai petugas badan ad hoc khusus pemungutan dan perhitungan suara. Inilah tugas yang dijalani saat Pemilu 2024 nanti:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang Petugas KPPS
Selain 9 tugas tersebut, petugas KPPS juga mendapat wewenang yang harus dijalani. Ketentuan wewenang ini tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ulasannya:
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah penjelasan tentang biaya santunan KPPS hingga tugas dan wewenangnya selama proses pemungutan dan perhitungan suara. Semoga artikel ini berguna ya.
(dai/dai)