Kapan Pasangan Calon Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan? Cek Jadwalnya!

Kapan Pasangan Calon Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan? Cek Jadwalnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 29 Agu 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat jadwal resmi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Lalu, kapan pasangan calon Pilkada 2024 resmi ditetapkan.

Penyelenggaraan Pilkada menyesuaikan tahapan yang dibuat KPU. Setiap tahapan dilakukan secara sistematis mulai dari poin pertama, kedua hingga terakhir. Untuk proses penetapan pasangan calon akan diumumkan secara resmi setelah tahapan penelitian selesai dilakukan.

Merujuk aturan itu perlu menunggu beberapa pekan untuk bisa mendapatkan hasil resminya. Berikut jadwal penetapan pasangan calon Pilkada 2024 yang dilakukan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Pasangan Calon Pilkada 2024 Ditetapkan?

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, setiap calon melakukan pendaftaran secara serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Kemudian KPU meneliti berkas dari setiap calon lalu secara resmi ditetapkan nama-nama kepala daerah yang bersaing.

Proses penelitian dilakukan selama 23 hari mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Ketika semua data rampung diteliti KPU, barulah penetapan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersebut dilakukan untuk tiga jenis pemilihan yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Ketentuan mengenai rincian jadwal penyelenggaraannya dapat dilihat pada rangkaian berikut:

- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tahapan Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pasal 4 menjelaskan tahapan Pilkada 2024 terbagi menjadi dua kategori yakni persiapan dan penyelenggaraan. Dari setiap kategori terdiri atas beberapa proses yang mesti dilewati satu per satu.

Tahapan Persiapan Pilkada 2024

1. Perencanaan program dan anggaran.

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan.

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

2. Pendaftaran pasangan calon.

3. Penelitian persyaratan calon.

4. Penetapan pasangan calon.

5. Pelaksanaan kampanye.

6. Pelaksanaan pemungutan suara.

7. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

8. Penetapan calon terpilih.

9. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

10. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Sebelum tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan dari setiap kandidat. Tahapan tersebut termasuk dalam rencana program dan kegiatan yang dilaksanakan selama Pemilihan Kepala Daerah.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Dari sederet rangkaian tahapan tersebut memiliki timeline atau waktu pelaksanaan masing-masing. Berikut jadwal penyelenggaraanya:

- 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran.

- 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.

- 18 November 2024: Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

- 17 April 2024-5 November 204: Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.

- 27 Februari 2024-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan.

- 24 April 2024-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

- 31 Mei 2024-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

- 5 Mei 2024-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

- 24 Agustus 2024-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

- 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

- 27 Agustus 2024-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

- 25 September 2024-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

- 27 November 2024-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Untuk jadwal penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi. Apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya menyesuaikan jadwal MK. Kemudian untuk pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.

Itulah jawaban atas pertanyaan kapan pasangan calon Pilkada 2024 akan resmi ditetapkan oleh KPU. Semoga bermanfaat ya!




(csb/csb)


Hide Ads