- Pemberhentian PPK, PPS dan KPPS
- Pemberhentian Pantarlih
- Mekanisme Pemberhentian PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih 1. Pemberhentian karena Meninggal Dunia 2. Pemberhentian karena Berhalangan Tetap 3. Pemberhentian karena Mengundurkan Diri dengan Alasan yang Dapat Diterima 4. Pemberhentian karena Diberhentikan dengan Tidak Hormat
- Siapa yang Memberhentikan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih?
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) terikat dengan aturan KPU Kabupaten/Kota. Jika melanggar, apakah petugas PPK, PPS hingga Pantarlih bisa diberhentikan?
Ada sejumlah sebab yang membuat petugas PPK, PPS hingga Pantarlih diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sebab pemberhentian hingga mekanismenya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Berikut adalah penjelasan mengenai sebab-sebab pemberhentian PPK, PPS hingga Pantarlih pilkada 2024 lengkap dengan mekanismenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian PPK, PPS dan KPPS
Ada beberapa sebab yang membuat PPK, PPS dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Berikut ini penyebabnya:
- Meninggal dunia
- Berhalangan tetap karena tidak diketahui keberadaan atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
- Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima
- Diberhentikan dengan tidak hormat
Anggota PPK, PPS, KPPS yang berhenti antarwaktu karena diberhentikan dengan tidak hormat meliputi keadaan:
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.
- Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan atau lainnya.
- Tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas.
- Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian Pantarlih
Sementara untuk pemberhentian Pantarlih hanya terdiri dari tiga sebab saja, di antaranya:
- Meninggal dunia
- Berhalangan tetap karena tidak diketahui keberadaan atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen
- Mengundurkan diri
Mekanisme Pemberhentian PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
Ada 4 mekanisme yang akan dilakukan jika ada anggota badan adhoc Pilkada 2024 diberhentikan. Pembagian mekanisme ini dilakukan berdasarkan sebab pemberhentian. Berikut ini mekanismenya:
1. Pemberhentian karena Meninggal Dunia
a. PPK, PPS dan KPPS meminta surat keterangan kematian atas anggota yang meninggal dunia dari pihak yang berwenang.
b. PPS meminta surat keterangan kematian atas Pantarlih yang meninggal dunia.
c. PPK, PPS dan KPPS menyampaikan surat keterangan kematian kepada KPU Kabupaten.Kota untuk anggota PPK dan PPS, serta kepada PPS untuk anggota KPPS.
d. KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi dokumen administrasi.
e. KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara.
f. KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota PPK dan PPS yang meninggal dunia dengan menggunakan format keputusan KPU Kabupaten/Kota.
g. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/KOta menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang meninggal dunia dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
2. Pemberhentian karena Berhalangan Tetap
a. PPK, PPS dan KPPS meminta surat keterangan atas anggota dari pihak yang berwenang.
b. PPK, PPS dan KPPS menyampaikan surat keterangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS, serta kepada PPS untuk anggota KPPS.
c. KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada PPS untuk anggota KPPS.
d. KPU Kabupaten /Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara.
e. KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota PPK dan PPS yang berhalangan tetap dengan menggunakan format keputusan KPU Kabupaten/Kota.
f. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang berhalangan tetap dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/KOta melalui PPK dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
3. Pemberhentian karena Mengundurkan Diri dengan Alasan yang Dapat Diterima
a. Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/KOta untuk anggota PPK dan PPS, kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen penting.
b. KPU Kabupaten/KOta atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota yang bersangkutan.
c. KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara.
d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima dengan menggunakan format keputusan KPU Kabupaten/Kota.
e. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
4. Pemberhentian karena Diberhentikan dengan Tidak Hormat
a. KPU Kabupaten/Kota memberhentikan anggota PPK, PPS atau KPPS dengan tidak hormat setelah melalui mekanisme pengawasan internal.
b. KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada anggota PPK, PPS dan KPPS yang bersangkutan dengan menggunakan format yang tercantum.
Siapa yang Memberhentikan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih?
Pemberhentian PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang tidak memenuhi ketentuan akan dilakukan oleh:
- KPU Kabupaten/KOta untuk pemberhentian PPK dan PPS untuk pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
- PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian KPPS dan Pantarlih dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
- KPU Kabupaten/KOta untuk pemberhentian PPK< PPS dan KPPS untuk pemberhentian dengan alasan diberhentikan tidak hormat.
Itulah jawaban bagi yang bertanya apakah PPK, PPS hingga Pantarlih Pilkada 2024 bisa diberhentikan. Semoga membantu ya!
(csb/csb)