Kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya tersedia di kementerian atau instansi pusat. Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) turut membuka lowongan CPNS 2024 di berbagai formasi.
Pendaftaran CPNS 2024 dimulai sejak 20 Agustus hingga 6 September. Langkah pertama yang harus dilakukan pelamar adalah mengecek formasi sesuai dengan ijazah. Peluang tersedia untuk tamatan SMA/sederajat, diploma hingga sarjana.
Bagi yang berminat menjadi ASN di Pemprov Sumsel wajib mengetahui alokasi formasi, kriteria, syarat hingga rentang gaji dari setiap jabatan. Semua informasi dapat dilihat melalui link formasi CPNS Sumsel 2024 di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Formasi CPNS Sumsel 2024
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel secara resmi merilis pengumuman seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil melalui link formasi CPNS Sumsel 2024. Jumlah seluruhnya 185 formasi dengan pembagian sebagai berikut:
1. Tenaga kesehatan: 100 formasi
2. Tenaga teknis: 85 formasi
Dari kedua pembagian tersebut terdapat rincian formasi yang terbagi menjadi beberapa alokasi. Inilah link rincian formasi tenaga kesehatan dan teknis:
- Link PDF Formasi CPNS Sumsel 2024
Melalui link tersebut, pelamar dapat mengetahui jabatan yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jenis formasi, besaran penghasilan, unit kerja penempatan hingga deskripsi pekerjaan. Pastikan pelamar menyesuaikan dengan background pendidikan yang dimiliki.
Kriteria Pelamar
Ada dua jenis kriteria pelamar CPNS Sumsel 2024 diantaranya yakni formasi umum dan khusus. Inilah pembagian dari masing-masing kriteria yang perlu diketahui:
1. Formasi Umum Calon Pegawai Negeri Sipil
Formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Khusus
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- calon pelamar dengan status "Dengan Pujian"/ Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana (S1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV).
- calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra-putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:
- Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Calon Pelamar merupakan Penyandang Disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Pelamar Penyandang Disabilitas, selain melamar Formasi Khusus Penyandang Disatrilitas juga dapat melamar Formasi Umum sesuai dengan yang ditentukan berikut ini:
- Jabatan yang pekerjaannya sifatnya administratif.
- Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin.
- Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus.
- Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
4. Peserta penyandang disabilitas yang melamar di formasi umum akan mendapat perlakuan yang sama seperti pelamar kategori umum selama mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), baik dalam waktu pengerjaan soal maupun nilai ambang batas I passing grade.
5. Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
Persyaratan Daftar CPNS
Sama halnya dengan kriteria, persyaratan mendaftar CPNS Sumsel 2024 juga terbagi menjadi dua yakni umum dan khusus. Berikut penjelasan dari masing-masing persyaratan:
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun pada saat melamar, ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah. Khusus bagi pelamar jabatan dokter batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) /Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan pada tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK dalam satu periode tahun anggaran.
- Pelamar CASN Tahun 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk CPNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
2. Persyaratan Khusus
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan).
- Khusus pelamar Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan:
a. Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Menyampaikan video kegiatan sehari-hari dan video kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar. Link video diunggah
di menu yang disediakan pada portal https://www.sscasn.bkn.go.id dan dikirim melalui email pengadaancpnsprovsumsel@gmail.co.
- Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai dengan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).
- Surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat melamar tidak akan mengajukan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diketik komputer yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- oleh calon pelamar, format dapat diunduh pada laman BKD Sumsel.
- Surat Pernyataan 5 poin diketik komputer yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp.10.000, format dapat diunduh pada portal BKD Sumsel.
Itulah informasi link formasi CPNS Sumsel 2024 lengkap dengan kriteria hingga syarat pendaftaran. Selamat mendaftar ya detikers!
(dai/dai)