DPR Setujui PKPU Akomodir 2 Putusan MK

Sumatera Selatan

DPR Setujui PKPU Akomodir 2 Putusan MK

Adrial Akbar - detikSumbagsel
Minggu, 25 Agu 2024 11:31 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Pilkada. KPU akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Foto: DPR telah menyetujui PKPU yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (Andhika Prasetia)
Jakarta -

DPR telah menyetujui PKPU yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini.

Dilansir detikNews, rapat dengan pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK,apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pada hari ini di DPR RI, pukul 10.00 WIB. Ia ingin rancangan tersebut dapat cepat disahkan.

"Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi," kata Doli dalam agenda konsinyerin dengan KPU RI, Sabtu (24/8).

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi Insyallah besok jam 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70," pungkasnya.

Ia meminta PKPU Pilkada segera disahkan. "Jadi rapat kita jadi dua kali. Senin tetap membahas 3 PKPU dan PBawaslu, besok hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 10.00 sampai 10.15. Nggak perlu lama-lama ya, langsung ketok aja itu," sambungnya.




(dai/dai)


Hide Ads