Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada yang Akomodir 2 Putusan MK

Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada yang Akomodir 2 Putusan MK

Adrial Akbar - detikSumut
Minggu, 25 Agu 2024 13:36 WIB
Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Adrial/detikcom)
Foto: Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini. Dalam rapat itu, DPR menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.

Rapat dengar pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Perwakilan pemerintah turut hadir dalam rapat tersebut.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Dimulainya rapat dengan pembacaan perubahan PKPU oleh KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pembacaan itu, Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Doli kemudian meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

ADVERTISEMENT

"Setuju," jawab peserta sidang.




(afb/afb)


Hide Ads