Komisi II menyetujui PKPU Pilkada mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU.
Melansir detikNews, rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Hadir dalam rapat itu perwakilan dari pemerintah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.
"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Sebelumnya, Doli mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pada hari ini di DPR RI, pukul 10.00 WIB. Ia ingin rancangan tersebut dapat cepat disahkan.
"Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi," kata Doli dalam agenda konsinyerin dengan KPU RI, Sabtu (24/8).
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)