Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada yang Akomodir 2 Putusan MK

Kabar Nasional

Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada yang Akomodir 2 Putusan MK

Adrial akbar - detikJatim
Minggu, 25 Agu 2024 12:46 WIB
Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Adrial/detikcom)
Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Adrial/detikcom)
Surabaya -

Rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digelar hari ini. DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.

Rapat dengan pendapat dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Perwakilan dari pemerintah turut hadir dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

ADVERTISEMENT

"Setuju," jawab peserta sidang.

Sebelumnya Doli mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pada hari ini di DPR RI, pukul 10.00 WIB. Ia ingin rancangan tersebut dapat cepat disahkan.

"Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi," kata Doli dalam agenda konsinyerin dengan KPU RI, Sabtu (24/8).

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi insyallah besok jam 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70," pungkasnya.

Ia meminta PKPU Pilkada segera disahkan. "Jadi rapat kita jadi dua kali. Senin tetap membahas 3 PKPU dan PBawaslu, besok hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 10.00 sampai 10.15. Nggak perlu lama-lama ya, langsung ketok aja itu," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews, selengkapnya bisa baca di sini




(ial/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads