DPR Setujui PKPU Pilkada Muat Putusan MK

DPR Setujui PKPU Pilkada Muat Putusan MK

Tim detikNews - detikBali
Minggu, 25 Agu 2024 12:31 WIB
Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Adrial/detikcom)
Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Adrial/detikcom)
Bali -

Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu diawali dengan membacakan perubahan dalam PKPU. Setelah itu, Bawaslu dan DKPP menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli, seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab peserta sidang.

Rapat tersebut rencananya digelar pada Senin (26/8/2024). Namun, Doli mengatakan rapat digelar pada hari ini agar rancangan tersebut dapat cepat disahkan.

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negative thinking," ujarnya, Sabtu (24/8/2024).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan PKPU itu akan diundangkan hari ini jika memungkinkan. Supratman mengatakan rapat itu akan dilakukan via daring.

"Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Minggu.

Supratman juga menegaskan telah menghubungi stafnya agar PKPU Pilkada itu segera diundangkan. "Kalau memungkinkan hari ini ya hari ini untuk diundangkan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Hide Ads