UKB Disanksi Kemendikbud, Rektor Umumkan Tunda Wisuda-Penerimaan Maba

Sumatera Selatan

UKB Disanksi Kemendikbud, Rektor Umumkan Tunda Wisuda-Penerimaan Maba

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 20 Agu 2024 23:00 WIB
Universitas Kader Bangsa Palembang.
Universitas Kader Bangsa Palembang. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang menerima sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rektor UKB dr. Fika Minata angkat bicara terkait sanksi tersebut dan mengumumkan penundaan sementara wisuda serta penerimaan mahasiswa baru.

"Benar UKB yang sebelumnya berstatus aktif kini menerima sanksi status pembinaan dari Kemendikbudristek. Atas sanksi status itu untuk wisuda dan penerimaan mahasiswa baru ditunda," kata Fika kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Fika menegaskan proses wisuda itu ditunda bukan dibatalkan. Saat ini, UKB juga sedang fokus melakukan pembenahan administrasi terhadap sanksi dari Kemendikbudristek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tegaskan bahwa wisuda ditunda tidak dibatalkan. Saat ini UKB terus melakukan upaya pembenahan untuk mengubah status pembinaan tersebut menjadi aktif," ungkapnya.

Fika mengakui diberikannya status pembinaan oleh Kemendikbudristek mempengaruhi sivitas akademik di UKB Palembang. Namun dia tidak memerinci pengaruh yang menjadi kendala bagi pihak universitas.

ADVERTISEMENT

"Ya tentu mempengaruhi sivitas akademik di UKB Palembang, tapi kita tetap fokus pembenahan,"katanya.

Sementara itu, salah satu mahasiswa Pasca Sarjana UKB Palembang Sofuan Yusfiansyah mengatakan dia bersama 70 mahasiswa lainnya seharusnya diwisuda pada Oktober nanti. Namun akibat sanksi ini, nasib mereka pun belum jelas.

"Kalau tidak diwisuda, kami akan menggugat Kementerian. Menurut saya status pembinaan tidak ada masalah untuk wisuda, karena syarat orang meraih gelar akademik itu kan ada hitungan total SKS dan kedua sudah sidang tesis, selesai. Itu sudah berhak wisuda. Jadwalnya Oktober atau November," katanya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads