Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Siswi SMP Buta Usai Berobat ke Bidan

Sumatera Selatan

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Siswi SMP Buta Usai Berobat ke Bidan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 19 Agu 2024 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto (Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom)
Palembang -

Kasus siswi SMP tidak dapat melihat usai berobat ke bidan di Palembang, Sumatera Selatan terus berlanjut. Sejauh ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengatakan, penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel serta sudah memeriksa 10 saksi.

"8 saksi di antaranya pelapor (ibu korban), dokter spesialis kulit RS. Myria, dokter spesialis mata RSUP, dokter spesialis mata RS Myria, dokter spesialis anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor," katanya, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi ahli, yakni Dr. Arrie Budiharti, (saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi) dan Siti Romlah, (saksi ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia)," sambungnya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga melakukan pengecekan di lokasi praktik terlapor (bidan Agustina) yang berada di Jalan Suka Karya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang yang telah digunakan sejak tahun 2020. Hasilnya, penyelidikan sementara didapati tempat bidan tersebut tidak memiliki izin.

"Hasil pengecekan terkait izin praktik ternyata terlapor tidak memiliki izin dan mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik Bidan Agustina Amd. Keb serta sampel obat (ceterizin, amoxilin, tera F, ranitidine, samtacid dan Vit C)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kata dia, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan.

"Saat ini tim mempersiapkan untuk menggelar perkara atas peristiwa tersebut," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads