Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang ini bermasalah dengan dosen bernama Dr Conie Pania. Conie diberhentikan sepihak tanpa pesangon.
Kini, PTS tersebut berstatus 'Pembinaan' yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Dr Ishaq Iskandar membenarkan status PTS tersebut. Status tersebut juga telah muncul di website perguruan tinggi swasta itu.
"Ya benar UKB (Universitas Kader Bangsa) statusnya sekarang dalam pembinaan Kemendikbudristek, setelah beberapa bulan lalu dilakukan pemeriksaan oleh Kemendikbudristek," kata Ishaq kepada detikSumbagsel, Jumat (16/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ishaq menjelaskan status tersebut berubah akibat sejumlah laporan yang diduga pelanggaran hukum dan administrasi. Mulai dari tata kelola yayasan pendidikan, hingga pengaduan soal dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa waktu lalu.
"Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi untuk kampus merah tersebut, berupa pembinaan. Itu merupakan hasil pemeriksaan dari laporan yang masuk," ungkapnya.
Menurut Ishaq, dalam status pembinaan, PTS tersebut tidak bisa menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda. Sebab masih menerima sanksi.
"Untuk menyelesaikan sanksi itu, PTS tersebut harus memperbaiki temuan kesalahan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. Jika itu sudah maka statusnya akan berubah lagi," jelasnya.
detikSumbagsel sudah mencoba menghubungi pihak PTS tersebut namun belum ada jawaban. Saat detikSumbagsel datang ke PTS tersebut pun, tidak ada pihak yang mau memberikan penjelasan.
(sun/des)