Disnaker Nyatakan Pemberhentian Dosen di PTS Palembang Tidak Sah

Sumatera Selatan

Disnaker Nyatakan Pemberhentian Dosen di PTS Palembang Tidak Sah

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 08 Jul 2024 15:40 WIB
Dosen universitas swasta di Palembang melapor ke Disnaker.
Foto: Dosen universitas swasta di Palembang saat melapor ke Disnaker (Irawan/detikcom)
Palembang -

Pemberhentian dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang yang bernama Dr Conie Pania, dinilai tidak sah. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang telah mengeluarkan anjuran pembatalan keputusan pemberhentian sepihak dosen tersebut.

Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Dedi menyampaikan pihaknya sudah mengeluarkan anjuran setelah melakukan mediasi dua kali anjuran tersebut. Lalu dikeluarkan surat nomor: 560/9641/Disnaker-III/VI/2024 pada Jumat (5/7/224) yang menyatakan bahwa membatalkan SPT PHK dari PTS Nomor: 021/A/SK-P,DTY/YPKKB/V/2024.

"Setelah mediasi hasilnya kita anjurkan pertama, pihak UKB membatalkan SPT PHK Nomor: 021/A/SK-PDTY/YPKKB/V/2024 tentang pemberhentian dosen tetap. Kedua, agar saudari Dr Conie Pania Putri melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan BPJamsostek kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan. Ketiga, agar kedua pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat anjuran ini," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ryan Gumay, kuasa hukum Dr Conie Pania mengapresiasi anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang. Dia berharap PTS taat hukum dan tidak membiarkan kasus ini.

"Saya harap kepada pihak UKB agar taat dan patuh kepada hukum atas persoalan yang sudah selesai di tahap Disnaker ini, jangan sampai ada pembiaran, dan kami akan terus kawal sampai dimanapun proses agar klien kami mendapatkan hak-hak dalam porsi keadilan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ryan Gumay mengatakan jika pihak UKB tidak merealisasikan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang, Ryan Gumay tegas akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Dalam kasus ini klien kami mengalami kerugian immaterial akibat perkara ini dan berharap pihak UKB ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik sesuai Pasal 1372 KUHPerdata. Dan kliennya siap menjalani anjuran dari Disnaker Kota Palembang," ujarnya.

Sementara itu, PTS yang bersangkutan saat dikonfirmasi tim detikSumbagsel belum ada jawaban.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads