Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024, Pendaftaran Resmi Dibuka 20 Agustus!

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024, Pendaftaran Resmi Dibuka 20 Agustus!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 16 Agu 2024 06:01 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi Lowongan CPNS dan PPPK (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Palembang -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal lengkap seleksi CPNS 2024. Secara resmi, pendaftaran mulai dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Persyaratan dan sejumlah aturan seleksi diumumkan pada Senin, 19 Agustus 2024. Calon pelamar dapat mempersiapkan berkas yang diperlukan serta mencatat jadwal penting sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi CPNS 2024 meliputi pengumuman seleksi, pendaftaran hingga penetapan NIP CPNS. Catat ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

Jadwal seleksi CPNS dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi, jadwal tersebut digunakan menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024. Inilah jadwal lengkapnya:

ADVERTISEMENT

1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus-2 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus-6 September 2024

3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024

6. Masa Sanggah: 18-20 September 2024

7. Jawab Sanggah: 18-22 September 2024

8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September

9. Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

17. Pemilihan Titik Lokasi Seleksi dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024

18. Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024

19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS: 4-8 Desember 2024

22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

23. Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

24. Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025

25. Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025

26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Diikutip detikEdu, ada 7 kementerian dan 4 instansi atau lembaga yang membuka lowongan CPNS dan PPPK 2024. Berikut ini rincian lengkap formasinya:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

- Formasi CPNS tenaga teknis: 6.385 formasi
- Formasi CPNS tenaga kesehatan: 3 formasi
- Formasi PPPK tenaga teknis: 19.931 formasi

2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

- Formasi CPNS: 8.607 formasi
- Formasi PPPK: 14.593 formasi

3. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

- Formasi CPNS tenaga teknis: 13.687 formasi
- Formasi CPNS tenaga kesehatan: 4.597 formasi
- Formasi PPPK tenaga teknis: 3.200 formasi
- Formasi PPPK tenaga kesehatan: 3.774 formasi

4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

- Formasi CPNS: 15.462 formasi
- Formasi PPPK: 25.079 formasi

5. Kementerian Agama (Kemenag)

- Formasi CPNS: 20.772 formasi
- Formasi PPPK: 89.781 formasi

6. Kementerian Sosial (Kemensos)

- Formasi CPNS tenaga teknis: 125 formasi
- Formasi CPNS tenaga kesehatan: 141 formasi
- Formasi PPPK tenaga teknis: 40.508 formasi
- Formasi PPPK tenaga kesehatan: 65 formasi

7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

- Formasi CPNS tenaga teknis: 1.385 formasi
- Formasi CPNS tenaga kesehatan: 6 formasi
- Formasi PPPK tenaga teknis: 16.543 formasi
- Formasi PPPK tenaga kesehatan: 83 formasi

8. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

- Formasi CPNS: 1.984 formasi
- Formasi PPPK: 16.573 formasi

9. Mahkamah Agung (MA)

- Formasi CPNS 2024: 4.949 formasi
- Formasi PPPK 2024: 9.276 formasi

10. Kejaksaan Agung (Kejagung)

- Formasi CPNS & PPPK 2024: 11.030 formasi.

11. Badan SAR Nasional (Basarnas)

- Formasi CPNS 2024: 1.389 formasi
- Formasi PPPK 2024: 367 formasi

12. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

- Formasi CPNS 2024: 781 formasi
- Formasi PPPK 2024: -

13. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

- Formasi CPNS 2024: 144 formasi
- Formasi PPPK 2024: 43 formasi

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2024 Pasal 26 Paragraf 1 terdapat tiga tahapan yang mesti dilewati pelamar untuk lolos CPNS dan dua untuk PPPK. Pelamar CPNS akan melewati tahapan seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Sementara calon PPPK akan melewati tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Inilah penjelasan dari masing-masing tahapan:

1. Seleksi Administrasi

- Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamar.

- Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN.

- Panitia seleksi instansi pengadaan ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.

- Dalam hal dokumen pelamar tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka dinyatakan tidak lolos.

- Pelamar yang diumumkan lolos seleksi administrasi mengikuti SKD untuk PNS atau seleksi kompetensi untuk PPPK.

2. Tahapan SKD

- Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT BKN.

- SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan SKD PNS.

- SKD terdiri atas tiga ujian yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

3. Tahapan SKB

- SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang kebutuhan jabatan.

- Pelamar dinyatakan lolos SKD dapat mengikuti SKB.

- SKB menggunakan sistem CAT BKN.

- Instansi pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.

- Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.

- Materi SKB untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teksi jabatan pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

- Materi SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

4. Seleksi Kompetensi

- Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN.

- Seleksi tersebut memuat kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

- Materi kompetensi teknis disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis jabatan pelaksana untuk diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

- Materi seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutkan diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Alur Pendaftaran hingga Seleksi CPNS

Menjadi CPNS perlu melalui beberapa tahapan. Mulai dari pengumuman pendaftaran, seleksi hingga penetapan nomor induk dan pengangkatan. Berikut ini rincian alurnya:

1. Instansi pemerintah merinci formasi pada Sistem Informasi ASN (SIASN) Perencanaan.

2. BKN dan Kementerian PANRB melakukan verifikasi dan validasi usulan rincian formasi ASN.

3. Kementerian PANRB menetapkan rincian formasi ASN.

4. Instansi pemerintah mengumumkan pengadaan CASN.

5. Peserta membuat akun dan melakukan registrasi di laman SSCASN.

6. Data kependudukan divalidasi.

7. Instansi pemerintah melaksanakan seleksi administrasi.

8. Peserta yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi mengajukan sanggah.

9. Masa jawab sanggah seleksi administrasi.

10. Peserta yang lolos seleksi administrasi mengikuti ujian SKD CAT BKN.

11. Peserta yang lolos SKD CPNS lanjut ke tahap SKB.

12. Pengolahan hasil seleksi berdasarkan nilai ambang batas sesuai formasi yang dilamar.

13. Pengumuman kelulusan CPNS.

14. Penetapan nomor induk dan pengangkatan sebagai ASN bagi yang lolos rangkaian seleksi CPNS.

Demikian informasi jadwal lengkap seleksi CPNS 2024 yang perlu dicatat calon pelamar. Semoga bermanfaat!




(csb/csb)


Hide Ads