3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Jumat, 14 Jun 2024 21:00 WIB
Ilustrasi Anak Melihat Penyembelihan Kurban
Ilustrasi berkurban/Foto: iStock
Palembang -

Ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban di Hari Raya Idul Adha. Berikut ini daftarnya.

Selain sebagai bentuk berbagi, pembagian daging kurban juga bisa mempererat tali silaturahmi antarsesama, khususnya dengan tetangga. Aturan pembagian daging kurban dibagi menjadi 3 yakni 1/3 untuk shohibul kurban, 1/3 untuk tetangga/kerabat, dan 1/3 untuk fakir miskin.

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Berikut ini golongan yang berhak menerima daging kurban, seperti dikutip dari laman Baznaz:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Shohibul Kurban

Golongan pertama yang berhak menerima ialah shohibul kurban atau orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:

"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya," (HR Ahmad).

ADVERTISEMENT

Namun satu hal penting yang harus dipahami, orang yang berkurban dilarang menjual kurban bagiannya. Baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Daging kurban juga bisa diberikan kepada kerabat, teman, dan tetangga meski mereka termasuk dalam orang yang berkecukupan. Besaran bagian daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging kurban. Terlebih salah satu tujuan dari berkurban adalah agar dapat berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3 bagian. Bahkan shohibul kurban bisa menambahkan jatah untuk fakir miskin, dari bagiannya. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir".

Hadis tentang Hukum Berkurban

Hukum berkurban bagi umat Islam adalah sunah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Sebagian Ulama Fiqih ada yang menghukumi kurban sebagai suatu kewajiban.

Tetapi mayoritas jumhur ulama, hukum kurban adalah sunah muakadah. Sebab, keutamaan dari berkurban sungguh besar. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi disebutkan dengan jelas mengenai hukum melaksanakan kurban.

أنه عليه الصلاة والسلام قال: أمرت النحر وهو سنة لكم

Rasulullah pernah bersabda: 'Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah'.

Bagaimana Hukum Orang Tidak Berkurban Tapi Mampu?

Menurut mayoritas ulama, hukum berkurban adalah sunah bagi yang mampu. Seorang muslim bisa dikatakan mampu berkurban apabila mempunyai dana yang cukup untuk kurban, yang melebihi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, selama Hari Raya Kurban dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Lalu, apa hukumnya bagi orang yang tidak berkurban akan tetapi sebenarnya ia mampu? Dalam hal ini, para ulama memiliki pendapat berbeda. Sebab ada yang menghukumi kurban sebagai sesuatu yang wajib, ada juga yang menghukuminya sunah.

Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat hukum berkurban adalah sunah. Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib untuk setiap mukmin yang mampu, kecuali pada orang yang sedang melaksanakan haji di Mina.

Di antara argumen Abu Hanifah adalah hadisnya Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضُرْ مُصَلَّانَا

Akan tetapi, para ahli hadis menyebut hadis-hadis yang dijadikan hujjah Mazhab Hanafiyah itu lemah. Dengan demikian, bisa disimpulkan hukum meninggalkan kurban bagi yang mampu diperselisihkan oleh para ulama. Mazhab Hanafiyah menyebut hukumnya haram karena berkurban adalah wajib. Tetapi mayoritas ulama berpendapat tidak ada konsekuensi dosa sebab hukum berkurban adalah sunah.

Itulah uraian singkat mengenai golongan yang berhak menerima daging kurban. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/csb)


Hide Ads