MK Tolak Permohonan NasDem, Samantha-Yaser Gagal ke Senayan

Sumatera Selatan

MK Tolak Permohonan NasDem, Samantha-Yaser Gagal ke Senayan

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 07 Jun 2024 09:00 WIB
Samantha Tivani (tengah) foto bersama ayahnya Herman Deru dan suaminya M Yaser.
Foto: Samantha Tivani (tengah) foto bersama ayahnya Herman Deru dan suaminya M Yaser. (Dok. Instagram/sashahd)
Palembang -

Samantha Tivani dan Muhamad Yaser gagal melaju ke Senayan menjadi Anggota DPR RI. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai NasDem dalam sidang PHPU (Perselisihan hasil pemilihan umum) yang digelar Kamis (6/6/2024). Putusan MK bernomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam persidangan untuk Dapil Sumsel I (Caleg DPR RI Muhamad Yaser), MK menilai bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak cukup membuktikan adanya penambahan suara pihak terkait I (Partai Demokrat) sebanyak 2.301 suara di kecamatan Banyuasin I, Banyuasin III dan Muara Telang.

Sementara di Dapil II (Caleg DPR RI Samantha Tivani Herman Deru), MK juga menilai alat bukti pemohon tidak cukup membuktikan adanya penambahan suara pada pihak terkait (PKS) sebanyak 4.602 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya putusan itu, maka pasangan suami istri yang juga putri dan mantu eks Gubernur Sumsel Herman Deru tersebut tak akan duduk di kursi DPR RI. Sehingga, jatah kursi untuk Dapil Sumsel I didapatkan petahana Ishak Mekki dari Demokrat. Sementara Dapil Sumsel II, tetap didapatkan Wahyu Sanjaya yang juga Caleg dari Demokrat dan petahana.

Kuasa Hukum Ishak Mekki, Mualimin Pardi Dahlan mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Demokrat berhasil mempertahankan kursinya di DPR RI.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah putusan ini sama dengan kemenangan kita pihak terkait, Partai Demokrat mempertahankan kursi DPR-RI Dap Sumsel 1," ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Mualimin menuturkan terkait pokok perkara tersebut pihaknya telah memprediksi dari awal, sejak menyusun keterangan pihak terkait bahwa tidak adanya keberatan dalam rekapitulasi berjenjang dari saksi NasDem menjadi kelemahan Pemohon.

"Dan kita juga mendalilkan sebaliknya bahwa justru pemohon yg melakukan penambahan suara secara masif tersebar di 5 kabupaten/kota dapil Sumsel 1," ungkapnya.

Sementara Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki bersyukur atas putusan MK tersebut. Ia mengucapkan terima kasih ke semua pihak yang telah membantu sehingga Demokrat tetap mempertahankan kursi petahana.

"Alhamdulillah, bersyukur. Terima kasih banyak untuk semua pihak yang sudah membantu," ujarnya.

Dia meminta, terhadap Caleg yang terpilih bisa menjalankan tugas dengan baik, amanah dan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumsel.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads