Komponen Gaji ke-13 Tahun 2024 Lengkap Tata Cara Pembayaran

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2024 Lengkap Tata Cara Pembayaran

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 03 Jun 2024 16:40 WIB
Infografis daftar penerima gaji ke-13 cair Juli
Foto: Ilustrasi gaji ke-13 2024 (Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Palembang -

Gaji ke-13 tahun 2024 cair pada bulan Juni. Proses pemberian gaji dilakukan dengan melakukan penghitungan komponen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Tercatat bahwa setiap aparatur negara memiliki penghitungan komponen gaji yang tidak sama. Penghitungan dilakukan berdasarkan pada tingkat jabatan hingga sumber dana yang digunakan. Seperti, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di pusat dan daerah.

Simak inilah komponen gaji ke-13 tahun 2024 lengkap dengan tata cara pembayaran hingga diterima oleh penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 dilakukan berdasarkan penghitungan beberapa komponen. Untuk setiap PNS di berbagai instansi pusat maupun daerah mendapat gaji sesuai penetapan komponen masing-masing. Inilah rincian komponen gaji ke-13 tahun 2024:

1. ASN Pusat

Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan pegawai non ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri atas:

ADVERTISEMENT
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

2. ASN Daerah

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.

3. CPNS yang Bersumber APBN

  • 80% dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

4. CPNS yang Bersumber APBD

  • 80% dari Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.

5. Pensiunan dan Penerima Pensiun

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

6. Guru dan Dosen

Untuk guru dan dosen yang mendapat gaji dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Hanya diberikan tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Sementara guru dan dosen yang gajinya dari APBD, tidak menerima tambahan penghasilan. Hanya diberikan paling banyak tambahan penghasilan yang diterima satu bulan.

Perlu dicatat, nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara berbeda-beda. Pemberian gaji menyesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai maka gaji yang akan didapat kian besar.

Yang Tidak Termasuk Komponen Gaji ke-13

Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 menjelaskan bahwa ada 12 komponen yang tidak termasuk dalam penghitungan gaji ke-13. Berikut ini rinciannya:

  • Intensif Kinerja
  • Insentif Kerja
  • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
  • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi atau tunjangan lainnya yang sejenis
  • Tunjangan Pengamanan
  • Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Dosen
  • Insentif Khusus
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
  • Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
  • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
  • Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
  • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13

Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan termasuk satuan kerja, pembayaran dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Proses pembayaran dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima. Sementara untuk pegawai non ASN tidak dilakukan pengiriman langsung ke rekening. Melainkan melalui bendahara pengeluaran yang akan memberikan kepada penerima.

Nominal Gaji ke-13 Tahun 2024

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, nominal maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua: Rp 26.229.000
  • Wakil ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon

  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400
  • Eselon III: Rp 11.535.300
  • Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN

a. Jenjang SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00
  • Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650
  • Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Nah, itulah penjelasan tentang komponen gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS hingga pensiunan. Sudah mengecek rekening belum nih?




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads