Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk salah satu peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipotong gaji setiap bulan. Lalu berapa besaran gaji PNS dipotong untuk Tapera?
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Setiap bulan gaji peserta Tapera termasuk PNS akan dipotong sesuai besaran yang berlaku. Potongan akan disetorkan pada BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potongan Iuran Tapera PNS
Berdasarkan Ayat 1 dan 2 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi atas 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.
Hal tersebut berlaku untuk PNS yang menerima gaji setiap bulan. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat 4 bahwa dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan PNS ditentukan berdasarkan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Simulasi Hitung Iuran Tapera PNS
Adapun untuk simulasi penghitungan iuran Tapera PNS dilakukan dengan cara perkalian antara persen besaran simpanan dan gaji setiap bulannya. Berikut ini skema potongan iuran PNS dari golongan I sampai VI berdasarkan gaji pokok yang diatur PP Nomor 5 Tahun 2024:
1. Besaran Iuran Tapera PNS Golongan I
- -Gaji: Rp 1.685.700
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 1.685.700 = Rp 42.142
2. Besaran Iuran Tapera PNS Golongan II
- Gaji: Rp 2.184.00
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 2.184.000 = Rp 54.600
3. Besaran Iuran Tapera PNS Golongan III
- Gaji: Rp 2.785.700
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 2.785.700 = Rp 69.642
4. Besaran Iuran Tapera PNS Golongan IIIa
- Gaji: Rp 3.287.800
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 3.287.800 = Rp 82.195
Mekanisme Potongan Iuran Tapera
Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, mekanisme potongan iuran Tapera terdiri atas beberapa poin penting. Di antaranya:
1. Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban.
2. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
3. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
4. Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Hak Peserta Tapera
Dilansir situs tapera.go.id, ada beberapa hal yang diperoleh PNS selama menjadi peserta Tapera. Di antaranya sebagai berikut:
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Demikian ulasan mengenai besaran iuran Tapera untuk PNS lengkap dengan simulasi cara hitungnya. Sudah tahu gaji yang dipotong tiap bulannya.
(csb/csb)