- Golongan Penerima Gaji ke-13
- Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- 2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon 3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN
- Komponen Gaji ke-13 1. ASN Pusat 2. ASN Daerah 3. CPNS yang Bersumber APBN 4. Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Aturan Pencairan Gaji ke-13
- Cara Cek Gaji ke-13
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada Juni 2024. Sudahkan mengecek siapa saja yang menerima gaji ke-13 PNS 2024 dan berapa besarannya?
Rincian penerima gaji ke-13 PNS 2024 dan besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024. Kedua peraturan ini menjabarkan persoalan gaji ke-13 dari golongan penerima, besaran hingga komponen yang diterima.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pencairan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024 mulai dari penerima dan nominal yang didapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golongan Penerima Gaji ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan. Hal itu dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Inilah daftar golongan penerima gaji ke-13:
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Wakil Menteri
- Staf Khusus
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim adhoc
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
- Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
- Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua: Rp 26.229.000
- Wakil ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN
a. Jenjang SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00
- Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650
- Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Komponen Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 dilakukan berdasarkan penghitungan beberapa komponen. Untuk setiap PNS di berbagai instansi pusat dan daerah mendapat gaji sesuai aturan komponennya. Berikut ini rincian lengkapnya:
1. ASN Pusat
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. ASN Daerah
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan
3. CPNS yang Bersumber APBN
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar 1 bulan bagi instansi pemerintah.
4. Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Untuk guru dan dosen yang mendapat gaji dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Hanya diberikan tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Sementara guru dan dosen yang gajinya dari APBD, tidak menerima tambahan penghasilan. Hanya diberikan paling banyak tambahan penghasilan yang diterima satu bulan.
Perlu dicatat, nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara berbeda-beda. Pemberian gaji menyesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai maka gaji yang akan didapat kian besar.
Aturan Pencairan Gaji ke-13
Dijelaskan dalam Pasal 12 PP 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Dalam hal gaji belum dibayarkan maka dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13. Berikut 2 jenis pegawai negara yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2024:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau sejenisnya.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Cara Cek Gaji ke-13
Proses pencairan gaji dilakukan pemerintah berdasarkan aturan setiap kepala daerah. Gaji dikirimkan ke rekening masing-masing pegawai negara dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.
Untuk mengetahui gaji ke-13 sudah masuk atau belum bisa mengecek info saldo atau mutasi rekening melalui aplikasi m-banking. Apabila tidak memiliki m-banking bisa mengunjungi bank terkait untuk melakukan pencairan.
Demikian penjelasan mengenai gaji ke-13 PNS tahun 2024 yang cair bulan Juni. Sudahkah mengecek rekening, detikers!
(csb/csb)