Pertanyaan tentang hukum kurban untuk orang yang telah meninggal dunia sering kali menjadi bahan diskusi di kalangan umat Islam. Ada berbagai pandangan mengenai apakah boleh atau tidaknya berkurban untuk mereka yang sudah wafat.
Perbedaan pandangan ini menambah kaya khazanah pemikiran dalam hukum Islam dan memberikan ruang bagi umat muslim untuk memilih berdasarkan keyakinan dan dalil yang mereka anggap kuat.
Berikut ini detikSumbagsel akan bahas mengenai bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Yuk disimak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Dilansir dari situs resmi BAZNAS, terdapat 2 pandangan mengenai hukum ini. Adapun pandangan tersebut disampaikan oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dan Abu al-Hasan al-Abbadi.
1. Pandangan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitabnya Minhaj ath-Thalibin menyatakan dengan tegas bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak sah kecuali jika semasa hidupnya pernah berwasiat. Dalam buku tersebut, beliau menuliskan:
"Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) tanpa seizinnya, dan juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (*Minhaj ath-Thalibin*, Bairut-Dar al-Fikr, cetakan pertama, 1425 H/2005 M, halaman 321).
Menurut an-Nawawi, syarat berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah adanya wasiat yang diberikan semasa hidup.
Baca juga: Apakah Hewan Kurban Harus Jantan, Benarkah? |
2. Pandangan Abu al-Hasan al-Abbadi
Berbeda dengan pandangan an-Nawawi, Abu al-Hasan al-Abbadi menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan secara mutlak. Alasannya adalah bahwa kurban termasuk dalam kategori sedekah, dan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia dianggap sah serta memberikan kebaikan dan pahala yang bisa sampai kepadanya.
Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab disebutkan:
"Jika seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya, maka tidak bisa. Namun, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan secara mutlak oleh Abu al-Hasan al-Abbadi karena dianggap sebagai sedekah. Sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana kesepakatan ijma' para ulama" (al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tanpa tahun, juz 8, halaman 406).
Dalam memahami hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, terdapat dua pandangan utama. Pandangan pertama dari Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan bahwa kurban hanya sah jika ada wasiat dari orang yang telah meninggal.
Sebaliknya, pandangan dari Abu al-Hasan al-Abbadi menyatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan karena dianggap sebagai bentuk sedekah yang pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia. Kedua pandangan ini menawarkan perspektif yang berbeda namun sama-sama berakar pada pemahaman tentang amal ibadah dan sedekah dalam Islam.
Itulah tadi penjelasan mengenai bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Semoga menambah wawasan ya detikers.
Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)