Berapa Usia Sapi dan Kambing yang Dianjurkan untuk Kurban?

Berapa Usia Sapi dan Kambing yang Dianjurkan untuk Kurban?

Achmad Rizqi Setiawan - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Jun 2024 10:00 WIB
Pemkot Palembang melarang pedagang berjualan sapi kurban di pinggir jalan
Foto: Hewan kurban (Irawan)
Palembang -

Berkurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha. Namun, untuk memastikan kurban sah dan sesuai dengan syariat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia hewan yang akan dikurbankan.

Memahami ketentuan usia hewan kurban ini sangat penting bagi setiap Muslim yang berniat melaksanakan ibadah ini. Setiap jenis hewan yang akan dijadikan kurban memiliki ketentuan umur yang berbeda.

Berikut ini detikSumbagsel telah rangkum usia hewan untuk kurban. yuk disimak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usia Hewan untuk Kurban

Hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi syarat umur yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Anak kambing yang dijadikan kurban harus sudah berusia enam bulan dan masuk bulan ketujuh. Jika bulu di atas punggungnya sudah miring, maka kambing tersebut sudah termasuk jadz' (berusia enam bulan dan masuk bulan ketujuh). Jika sudah berusia genap satu tahun dan masuk tahun kedua, maka disebut ma'iz.

Adapun sapi, harus sudah berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga untuk dapat dijadikan kurban. Sedangkan unta, harus sudah berumur lima tahun dan masuk tahun keenam.

ADVERTISEMENT

Al-Ashmu'i dan ulama lainnya menyatakan: "Jika seekor unta sudah melewati tahun kelima dan masuk tahun keenam, disebut dengan tsanya karena gigi-gigi serinya telah lepas. Sedangkan sapi yang boleh dikurbankan adalah yang berumur dua tahun." Nabi Muhammad SAW bersabda:

(( لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةٌ إِلَّا أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.))

"Janganlah kalian menyembelih selain musinnah (sapi yang sudah berumur dua tahun) kecuali jika kalian merasa kesulitan (mendapatkannya). Jika demikian, kalian boleh menyembelih anak kambing yang berusia enam atau tujuh bulan."

Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa musinnah adalah tsanya dari semua binatang, baik unta, sapi, maupun kambing atau yang lebih kecil lagi.

Para ulama sepakat bahwa anak kambing usia enam atau tujuh bulan sudah boleh dijadikan kurban. Menurut jumhur ulama, hadis tersebut mengarahkan kepada anjuran dan yang afdhal. Artinya, dianjurkan untuk tidak menyembelih kecuali musinnah, tetapi jika tidak mampu, boleh dengan anak kambing yang berumur enam atau tujuh bulan.

Jumhur ulama membolehkan anak kambing yang berumur enam atau tujuh bulan, baik terdapat binatang lain yang lebih tua atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan menyembelih anak kambing usia enam atau tujuh bulan dalam kurban.

Dengan demikian, berkurban merupakan ibadah yang diatur dengan ketat sesuai syari'at. Kambing harus berusia enam bulan dan masuk bulan ketujuh, sapi harus berumur dua tahun, dan unta harus berumur lima tahun untuk dapat dijadikan kurban. Pendapat ulama juga memperbolehkan anak kambing yang berumur enam atau tujuh bulan dijadikan kurban, menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Progam Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads